Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong penguatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) melalui perbaikan tata kelola dan penyelesaian persoalan yang berasal dari periode sebelumnya. Langkah ini dilakukan agar operasional perusahaan daerah tetap berjalan optimal tanpa terbebani masalah lama.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan terdahulu seperti utang-piutang, perlu ditangani secara proporsional. Menurutnya, beban masa lalu seharusnya tidak menghambat kinerja manajemen saat ini dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi seiring dengan proses penelusuran kasus yang tengah dilakukan aparat penegak hukum di PD Pasar Surya. Ia meminta seluruh jajaran BUMD, termasuk di lingkungan pengelola pasar dan entitas lain seperti Kebun Binatang Surabaya, untuk fokus pada pembenahan internal tanpa terbebani persoalan historis yang belum terselesaikan.
Pemkot Surabaya memandang langkah ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan BUMD yang sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, BUMD diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kinerja keuangan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, penyelesaian masalah lama dinilai penting untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi manajemen saat ini dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Fokus pada efisiensi operasional dan inovasi layanan menjadi kunci agar BUMD dapat beradaptasi dengan kebutuhan publik yang terus berkembang.
Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang masih tersisa. Dengan demikian, BUMD di Surabaya dapat melangkah lebih stabil dan berorientasi pada kinerja yang berkelanjutan.
Pemkot Surabaya optimistis bahwa melalui langkah pembenahan ini, BUMD akan semakin mampu menjadi pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (tas)

