Surabaya (prapanca.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas dan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya kurban.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan sejumlah ketentuan ketat terkait pemasukan hewan kurban, tempat penjualan ternak, hingga mekanisme penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah. Karena itu, pengawasan lalu lintas ternak dinilai penting untuk menjaga kesehatan hewan sekaligus keamanan masyarakat.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri, Rabu (13/5/2026).
Dalam ketentuan tersebut, seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali. Ketentuan itu harus dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang telah terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
Selain vaksin PMK, hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba juga wajib dipastikan dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular setidaknya selama 14 hari sebelum dilalulintaskan menuju Surabaya.
Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” ujar Eri.
Penyakit yang menjadi perhatian dalam pengawasan kali ini meliputi PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR). Penyakit-penyakit tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan hewan dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi apabila tidak dikendalikan sejak dini.
Tak hanya pengawasan pada lalu lintas hewan, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap lokasi penjualan hewan kurban. Para pedagang diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat dan memastikan seluruh ternak yang dijual telah dilengkapi dokumen kesehatan resmi.
Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga diwajibkan memiliki area isolasi untuk hewan sakit serta fasilitas penampungan limbah. Lokasi penjualan juga tidak diperbolehkan berada dekat dengan peternakan lokal guna mencegah potensi penularan penyakit.
Apabila ditemukan hewan sakit maupun mati di lokasi penjualan, pedagang diwajibkan segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi standar kesehatan dan kelayakan.
Hewan kurban diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, serta tidak dikebiri. Ketentuan usia juga menjadi perhatian, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Terkait proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun apabila penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.
Selain itu, panitia penyembelihan diwajibkan menjaga kebersihan area pemotongan, mengelola limbah dengan baik, menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas, serta menggunakan kemasan ramah lingkungan dalam distribusi daging dan jeroan kurban.
“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun ke wilayah lain. Hewan yang tidak terjual dianjurkan dipotong di rumah potong hewan terdekat untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman, sehat, tertib, dan sesuai syariat, sekaligus memperkuat pengendalian penyakit hewan menular di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang hari raya kurban. (tas)

