Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memulai pembongkaran fasad eks Toko Nam yang berada di kawasan strategis Jalan Embong Malang. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dan dimulai pada malam hari guna meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas di salah satu ruas jalan protokol Kota Surabaya tersebut. Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis telah dirancang dengan perhitungan matang.
Menurut Iman, pembongkaran fasad dilakukan dalam tiga tahapan utama. Tahap awal difokuskan pada pembongkaran bagian fondasi serta pengaman besi. Selanjutnya, tahap kedua mencakup pembongkaran struktur utama bangunan, dan tahap akhir berupa rekondisi area termasuk perbaikan trotoar yang terdampak.
Ia menambahkan bahwa keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar tiga hingga lima hari. Dengan demikian, fungsi pedestrian di kawasan tersebut dapat segera kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya juga melakukan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan manajemen Tunjungan Plaza yang berada berdekatan dengan lokasi pembongkaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko teknis, seperti potensi kerusakan pada area sekitar akibat aktivitas alat berat.
Iman menjelaskan bahwa sejumlah langkah mitigasi telah dilakukan, termasuk pelepasan elemen kaca di sekitar lokasi dan penggunaan akses area tertentu untuk mendukung proses teknis pembongkaran. Secara teknis, struktur bangunan akan diarahkan ke depan saat diruntuhkan guna menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Tantangan utama dalam pengerjaan proyek ini terletak pada lokasi bangunan yang berada di tikungan jalan dengan intensitas kendaraan tinggi. Selain itu, dimensi bangunan yang cukup besar juga menuntut kehati-hatian ekstra selama proses berlangsung.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pengaturan lalu lintas. Selama proses pembongkaran berlangsung, sebagian ruas jalan akan mengalami penutupan sementara, khususnya saat alat berat dioperasikan.
Masyarakat diimbau untuk mengurangi kecepatan kendaraan saat melintas di kawasan tersebut serta tidak berhenti untuk menyaksikan proses pembongkaran demi menjaga keselamatan bersama.
Di sisi lain, keputusan pembongkaran ini juga telah melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya. Ketua TACB, Retno Hastijanti, menyatakan bahwa fasad eks Toko Nam tidak termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya.
Retno menjelaskan bahwa hasil kajian tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun, implementasi keputusan baru dapat dilakukan setelah adanya landasan hukum yang memadai, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta regulasi turunannya.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa struktur fasad yang ada saat ini bukan merupakan bangunan asli, melainkan hasil rekonstruksi yang telah kehilangan nilai historis dan keasliannya. Dengan demikian, tidak ada hambatan hukum untuk dilakukan pembongkaran.
Pemkot Surabaya memastikan bahwa proyek ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menata ulang ruang publik yang lebih ramah bagi pejalan kaki. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan.
Pemerintah kota turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi gangguan selama proses berlangsung. Namun, Pemkot menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan dengan prioritas utama pada aspek keselamatan dan percepatan penyelesaian.
Dengan rampungnya pembongkaran ini, kawasan Embong Malang diharapkan dapat kembali menghadirkan ruang pedestrian yang lebih tertata, aman, dan mendukung mobilitas warga secara optimal. (tas)

