Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu naik kelas dan berdaya saing. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 5.250 UMKM di Kota Surabaya telah mendapatkan berbagai bentuk intervensi, mulai dari pelatihan pemasaran hingga pendampingan legalitas usaha secara gratis.
Program tersebut dijalankan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya sebagai bagian dari strategi penguatan UMKM berkelanjutan.
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan mencakup pelatihan pemasaran, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga pendaftaran merek dagang.
“Pendampingan kami lakukan secara menyeluruh. Di lapangan sering ditemui pedagang yang ingin mengurus sertifikasi halal, tetapi belum memiliki NIB. Di situlah kami hadir untuk mendampingi prosesnya satu per satu hingga tuntas,” ujar Mia, Senin (19/1/2026).
Memasuki tahun 2026, Dinkopumdag menargetkan pendampingan terhadap 5.250 UMKM, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun demikian, fokus tahun ini tidak hanya pada jumlah UMKM yang difasilitasi, melainkan juga peningkatan kualitas produk dan omzet usaha.
“Target jumlahnya sama, tetapi ada penekanan baru. Pendampingan tahun ini diarahkan agar omzet UMKM benar-benar meningkat, bukan sekadar memiliki legalitas,” jelasnya.
Dampak program tersebut dirasakan langsung oleh para pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK). Salah satunya Mila Via (48), pemilik stan Angkringan Bestie di SWK Bendul Merisi. Ia mengaku sangat terbantu dengan fasilitas gratis yang diberikan Pemkot Surabaya.
“Rombong, meja kursi, listrik, air, sampai Wi-Fi semua difasilitasi. NIB dan sertifikat halal juga diuruskan secara kolektif dan gratis. Ini sangat meringankan,” ujar Mila, yang mulai berjualan dua tahun lalu.
Hal serupa dirasakan M. Zainal Abidin (55), pedagang soto dan mie ayam di SWK Bendul Merisi sejak 2007. Meski sempat terdampak pandemi, bantuan legalitas dan sarana usaha membuatnya tetap bertahan dengan omzet sekitar Rp5 juta per bulan.
Melalui program tersebut, Pemkot Surabaya berharap UMKM tidak hanya bertahan, tetapi mampu berkembang dan memiliki daya saing yang kuat melalui produk terstandar dan legalitas yang lengkap. (tas)

