Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya menjadikan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Madrasah Amil dan Nadzir, hasil kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya. Kegiatan berlangsung di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang, Sabtu (6/12/2025).
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi pengelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) serta nadzir wakaf agar lebih profesional, terstandar, dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Dorong Harmonisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, yang hadir mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah dibangun antara Pemkot, Baznas, dan BWI. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bentuk harmonisasi yang penting dalam pengembangan ekosistem wakaf di Surabaya.
“Ini adalah kearifan lokal luar biasa yang tidak banyak dilakukan kota-kota lain di Jawa Timur. Sinergi ini perlu diturunkan ke kota-kota lain,” ujar Arief.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara zakat dan wakaf. Zakat bersifat distributif dan harus segera disalurkan, sedangkan wakaf merupakan investasi sosial yang hasilnya harus terus dikembangkan dan tidak boleh habis.
“Kami berharap madrasah ini mampu meningkatkan kompetensi para amil dan nadzir sehingga implementasinya di lapangan lebih efektif dan memberi manfaat luas bagi warga Surabaya,” tambahnya.
200 Peserta Ikuti Angkatan Pertama Madrasah Amil dan Nadzir
Ketua Baznas Kota Surabaya, Moch. Hamzah, melaporkan bahwa pelatihan angkatan pertama ini diikuti sekitar 200 peserta. Mereka berasal dari Universitas Muhammadiyah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Musala, serta UPZ Baznas tingkat kecamatan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami. Angkatan pertama dilaksanakan hari ini, dan insyaAllah akan ada beberapa angkatan berikutnya,” ucap Hamzah.
Ia menegaskan bahwa pelatihan bukan hanya fokus pada peningkatan kapasitas, tetapi juga akan dilanjutkan dengan pendampingan berkelanjutan. Baznas dan BWI bahkan merencanakan sertifikasi kompetensi berbasis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Tujuannya agar para amil dan nadzir benar-benar memiliki pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi dalam mengelola zakat dan wakaf di lingkungannya,” sambungnya.
Hamzah juga mengingatkan bahwa zakat dan wakaf merupakan dua instrumen keuangan sosial Islam yang saling melengkapi: zakat mengangkat mustahik, sedangkan wakaf menguatkan kesejahteraan jangka panjang.
“Zakat mengangkat, wakaf menguatkan, bersama memberdayakan umat,” tegas Hamzah.
Profesionalisme Nadzir Memperkuat Aset Wakaf Umat
Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Muhibbin Zuhri, menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dalam mengelola wakaf. Ia menyebut bahwa wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga aset investasi sosial yang memiliki prinsip keberlanjutan.
“Wakaf adalah investasi. Tidak boleh habis, tetapi harus terus berkembang, dan hasilnya didistribusikan untuk kemaslahatan umat,” jelas Prof. Muhibbin.
Ia berharap Madrasah Amil dan Nadzir dapat menjadi sarana peningkatan kualitas pengabdian para pengelola zakat dan wakaf, sekaligus menjadi amal jariah bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap pelatihan ini dapat berkelanjutan untuk terus meningkatkan kemampuan amil dan nadzir di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Melalui pelatihan ini, Pemkot Surabaya bersama Baznas dan BWI menegaskan langkah konkret dalam menciptakan tata kelola zakat dan wakaf yang profesional, akuntabel, dan berdaya guna—menguatkan fondasi Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf di Indonesia. (tas)

