Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pemerintah Pusat mulai melakukan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sejak Kamis (4/6/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran melalui sistem digital yang terintegrasi.
Seiring pelaksanaan uji coba tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset. Langkah ini dinilai penting karena data yang digunakan dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan masyarakat perlu memperbarui data yang bersifat subjektif, terutama terkait kepemilikan aset yang telah berpindah tangan namun masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
“Dengan adanya uji coba terkait dengan Digitalisasi Perlinsos, saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penertiban data. Utamanya data subjektif,” kata Eddy, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, terdapat perbedaan antara data objektif dan data subjektif. Data objektif, seperti status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dapat diubah oleh individu. Sebaliknya, data subjektif yang berkaitan dengan kepemilikan aset dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.
“Kalau data objektif seperti saya statusnya ASN pasti saya enggak bisa mengubah. Tapi data subjektif itu seperti misalnya saya punya tanah, tapi sudah saya jual. Nah, ini segera dilakukan balik nama atau laporan balik nama kepada pembeli,” ujarnya.
Eddy menjelaskan bahwa aset berupa tanah, rumah, maupun kendaraan yang telah dijual perlu segera dilakukan proses balik nama. Hal tersebut penting agar data kepemilikan yang tercatat dalam sistem tidak lagi menunjukkan aset yang sebenarnya sudah bukan milik pemilik lama.
“Termasuk misal punya rumah atau mobil tapi sudah dijual, itu segera (dilaporkan). Karena itu termasuk data subjektif yang bisa kita tertibkan. Sehingga ketika warga nanti melakukan pendaftaran Perlinsos, data (aset) itu sudah hilang,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan memperbarui data aset berpotensi memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem Perlinsos Digital karena aset tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya bersama Pemerintah Pusat sedang melaksanakan tahapan uji coba Perlinsos Digital yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2026. Sementara implementasi penuh program tersebut dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
“Jadi kepada warga Kota Surabaya, kita bulan Juni sama Juli ini pre-launching terkait dengan uji coba Digitalisasi Perlinsos. Dan nanti pelaksanaannya, insyaallah Agustus sama September,” ungkap Eddy.
Selain itu, Perlinsos Digital juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum masuk dalam basis data untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.
“Makanya nanti kepada warga yang merasa tadi exclusion error yang merasa yang seharusnya saya itu berhak tapi tidak masuk data bansos, silakan nanti mendaftarkan secara mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan 35 variabel yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
“Karena data ini adalah data tunggal, dilakukan survei menggunakan 35 variabel. Sehingga bagaimanapun juga masyarakat itu untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya,” kata Antiek.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima titipan aset atas nama pribadi karena dapat memengaruhi hasil verifikasi dalam sistem. Kondisi tersebut berpotensi membuat seseorang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
“Karena ada kejadian mereka memang tidak mampu, tetapi mereka ketika di data ada mobilnya, ada asetnya, karena itu atas nama, titipan. Nah, ini salah satu faktor variabel bisa menggugurkan (penerima bansos),” ujarnya.
Selain data aset, Antiek mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan perubahan data keluarga, termasuk apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia. Menurutnya, pembaruan data tersebut penting untuk menjaga akurasi data penerima perlindungan sosial yang terintegrasi dalam sistem.
“Karena itu juga menjadi bagian yang penting. Karena nanti di dalam dokumen (kependudukan) itu kalau dia meninggal (keluarganya) tidak mengurus akta kematian, maka itu di dalam sistem akan berjalan,” pungkasnya. (tas)

