Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menghadirkan program sterilisasi gratis bagi kucing lokal dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Program tersebut disiapkan khusus untuk warga Surabaya dengan kuota terbatas sebanyak 100 ekor kucing.
Kepala DKPP Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan program ini menjadi bagian dari upaya pengendalian populasi kucing domestik secara bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan hewan peliharaan.
“Melalui momentum HJKS ke-733, kami ingin mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan kucing lokal. Karena itu, Pemkot Surabaya menghadirkan layanan sterilisasi gratis untuk warga,” ujar Nanik, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, sterilisasi memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk mengendalikan populasi kucing yang berkembang tanpa kontrol, tetapi juga membantu menjaga kesehatan hewan. Kucing yang telah disteril dinilai memiliki risiko lebih rendah terhadap penyakit reproduksi dan cenderung lebih tenang.
Program sterilisasi gratis tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 30 Mei 2026 mulai pukul 07.00 WIB di UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Surabaya, Jalan Ikan Dorang Nomor 15, Perak Barat, Kecamatan Krembangan.
Seluruh proses tindakan medis akan dilakukan oleh dokter hewan profesional. DKPP Surabaya memperkirakan antusiasme masyarakat cukup tinggi karena layanan diberikan tanpa biaya dengan sistem pendaftaran terbatas.
“Pendaftaran menggunakan sistem first come, first serve karena kuotanya terbatas. Kami mengimbau masyarakat segera mendaftarkan hewan peliharaannya,” katanya.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi DKPP Surabaya bersama Yayasan Seribu Senyum. Kegiatan ini juga didukung oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Timur I, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair), serta Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.
Nanik menambahkan, kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi bentuk sinergi dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengendalian populasi hewan secara humanis dan bertanggung jawab.
DKPP Surabaya menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta program. Pemilik kucing wajib memiliki KTP Surabaya dengan maksimal dua ekor kucing dalam satu KTP. Selain itu, kucing yang didaftarkan harus merupakan kucing lokal atau domestik berusia minimal enam hingga tujuh bulan, berbadan sehat, tidak sedang bunting, serta memiliki berat badan minimal dua kilogram.
Kuota sterilisasi dibagi menjadi 30 ekor kucing betina dan 70 ekor kucing jantan. Warga yang ingin mengikuti program diwajibkan melakukan pendaftaran melalui laman s.id/sterilgratissby.
Selain itu, peserta juga diminta mengikuti akun Instagram @puskeswansby, @dkppsurabaya, dan @seribusenyum.id sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DKPP Surabaya menyediakan layanan kontak melalui admin Ilham di nomor 0817-329-998.
“Program ini bukan hanya layanan kesehatan hewan, tetapi juga bagian dari edukasi masyarakat tentang pentingnya kepedulian terhadap hewan peliharaan dan pengendalian populasi secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (tas)

