Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penanganan banjir di sejumlah kawasan rawan, khususnya Simo Kalangan, Simo Hilir, hingga Tanjungsari, sepanjang tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul hujan deras yang kembali memicu genangan di beberapa titik Kota Pahlawan sejak Minggu sore (4/1/2026).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa kawasan Simo merupakan persoalan banjir menahun yang membutuhkan penanganan komprehensif dan tidak bisa diselesaikan secara instan. Selama ini, wilayah Simo Kalangan dan Simo Hilir belum tersentuh penanganan menyeluruh karena kompleksitas aliran air dari wilayah hulu.
“Banjir di kawasan Simo ini memang sudah lama terjadi. Penanganan sementara kita lakukan dengan mobil pompa PMK, sedangkan penanganan permanennya akan dimulai secara bertahap pada 2026,” ujar Eri Cahyadi, Senin (5/1/2026).
Sebagai langkah darurat, Pemkot Surabaya mengerahkan armada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) yang memiliki kemampuan penyedotan air, dibantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Upaya ini dilakukan untuk memastikan genangan cepat surut dan tidak meluas ke permukiman warga.
Strategi Teknis dan Pembangunan Rumah Pompa
Eri Cahyadi menjelaskan, genangan di Jalan Mayjen Sungkono yang sempat terjadi hanya berada di satu sisi jalan akibat penutupan pintu air. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah wilayah Pakis tenggelam, mengingat saluran lama di kawasan Pakis 1B mengalami ambrol akibat derasnya debit air.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya merencanakan pembangunan rumah pompa baru yang akan mengalirkan air ke arah Gunungsari dan Ronggolawe, dengan penganggaran pada tahun 2026.
“Penutupan pintu air ini adalah langkah darurat. Ke depan, kita siapkan infrastruktur yang lebih permanen,” jelasnya.
Fokus Kawasan Rawan Banjir
Selain Simo, penanganan banjir 2026 juga akan difokuskan pada kawasan Simo Rejo A, Simo Rejo 1A dan 1B, serta Tanjungsari. Di Tanjungsari, sungai akan dilebarkan karena mengalami penyempitan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Pemkot Surabaya juga akan menata ulang kawasan Simo Hilir dengan mengembalikan fungsi bozem, termasuk membongkar bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Masalah banjir ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga soal ketertiban tata ruang dan drainase. Karena itu, ke depan setiap izin bangunan wajib dilengkapi saluran air yang sesuai,” pungkas Eri Cahyadi. (tas)

