Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah strategis dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang menetapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Kebijakan ini tidak sekadar imbauan, melainkan bagian dari pendekatan sistemik yang melibatkan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa percepatan transformasi digital harus diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan.
Menurut Eri Cahyadi, berbagai ancaman seperti perundungan siber, paparan konten tidak sesuai usia, hingga eksploitasi digital menjadi alasan utama diterapkannya kebijakan tersebut. Ia menilai perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi lintas sektor.
Selain pembatasan waktu penggunaan gawai, Pemkot Surabaya juga menetapkan aturan berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses aplikasi khusus anak dengan pengawasan orang tua. Sementara remaja usia 13–16 tahun dibatasi pada platform berisiko rendah, dan usia 16–18 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan pendampingan.
Di tingkat keluarga, kebijakan ini mendorong terciptanya ruang interaksi langsung tanpa distraksi digital. Orang tua diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk membangun komunikasi yang lebih intens dengan anak sekaligus menanamkan nilai-nilai literasi digital.
Tak hanya itu, fenomena sharenting atau kebiasaan membagikan aktivitas anak di media sosial juga menjadi perhatian. Pemkot menilai praktik tersebut berpotensi membuka data pribadi anak ke publik dan meningkatkan risiko penyalahgunaan.
Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menerapkan konsep “phone free school” dengan pengaturan zona penggunaan gawai. Sekolah juga diwajibkan memastikan materi pembelajaran bebas dari konten berbahaya dan mendukung lingkungan belajar yang aman.
Upaya ini diperkuat dengan pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) untuk mendeteksi dini potensi risiko digital dan psikologis siswa. Sementara di tingkat masyarakat, peran Kampung Pancasila dioptimalkan sebagai pusat edukasi literasi digital.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak. Sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. (tas)

