Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang saat ini tengah menjadi perhatian para pegawai. Penyesuaian skema penggajian tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga awal Januari 2026 tercatat sebanyak 14.561 pegawai PPPK-PW telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2026.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun SK yang terbit sebanyak 14.561. Selisih ini terjadi karena ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Terkait mekanisme pengupahan, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Dalam ketentuan tersebut, upah PPPK Paruh Waktu diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai sebagaimana PPPK Penuh Waktu maupun PNS. “Pada Diktum 20 KepmenPAN-RB dijelaskan bahwa sumber pendanaan PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai. Di Surabaya, posnya berada di belanja barang dan jasa,” jelas Ira.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Menurutnya, klasifikasi belanja tersebut berimplikasi pada siklus pembayaran upah.
“Karena masuk belanja jasa, prinsipnya adalah bekerja terlebih dahulu baru dibayarkan. SPK dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.
Ia memastikan pencairan upah PPPK-PW akan dilakukan pada awal Februari 2026 setelah masing-masing perangkat daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Awal Februari proses pencairan akan dilakukan dan upah langsung ditransfer ke rekening pegawai. Ini bukan bentuk ketidakkonsistenan, melainkan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai aturan nasional. (tas)

