Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengintensifkan operasi yustisi kependudukan pasca-Lebaran 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan pendatang baru. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap warga yang masuk memiliki identitas jelas serta tujuan tinggal yang terukur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu selama sepekan, mulai 30 Maret hingga 5 April 2026. Operasi ini melibatkan berbagai unsur mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Empat Kategori Pendatang Jadi Sasaran
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya memetakan pendatang ke dalam empat kategori utama. Pertama, pekerja formal yang diwajibkan memiliki jaminan pekerjaan dari perusahaan serta didata sebagai penduduk non-permanen sesuai regulasi nasional.
Kategori kedua adalah pekerja informal seperti pedagang kaki lima, yang harus melampirkan surat keterangan dari lingkungan setempat dan memiliki tempat tinggal yang jelas. Selanjutnya, tamu keluarga diwajibkan melapor dalam waktu 1×24 jam kepada Ketua RT sesuai aturan yang berlaku di tingkat daerah.
Sementara itu, bagi pendatang tanpa identitas atau dokumen resmi, petugas akan melakukan penanganan khusus dengan membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) sebelum dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Pengawasan hingga Tingkat Lingkungan
Eddy menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada rumah kos, tetapi juga mencakup rumah tinggal yang menampung pendatang baru. Peran Ketua RT dinilai krusial karena memiliki pemahaman langsung terhadap mobilitas warga di wilayahnya.
Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi sebelumnya yang menunjukkan banyak pendatang datang ke Surabaya tanpa kepastian pekerjaan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
Tren Urbanisasi Mulai Menurun
Data Pemkot Surabaya menunjukkan adanya penurunan jumlah pendatang dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat sekitar 6.250 pendatang, sementara pada 2025 jumlahnya menurun menjadi 5.655 orang.
Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai potensi lonjakan pasca-Lebaran yang kerap terjadi setiap tahun. Pengawasan ketat diharapkan dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi kota.
Penindakan Tegas bagi Pelanggaran
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, operasi yustisi telah dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pendatang yang belum melapor keberadaannya.
Petugas menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pendatang yang tidak memenuhi ketentuan administrasi, termasuk yang tidak memiliki identitas resmi.
Dorongan Peningkatan Kualitas SDM
Pemkot Surabaya juga mengimbau para pendatang untuk mempersiapkan keterampilan sebelum datang ke kota. Kemampuan baik secara teknis maupun non-teknis dinilai penting agar dapat bersaing dan bertahan di tengah dinamika ekonomi perkotaan.
Dengan pendekatan pengawasan dan pembinaan yang seimbang, Pemkot Surabaya berharap arus urbanisasi tetap terkendali serta tidak menimbulkan beban baru bagi kota. (tas)

