Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penerapan sistem parkir digital atau non-tunai di tepi jalan umum (TJU). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola parkir yang bertujuan menciptakan layanan publik yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan parkir non-tunai merupakan komitmen jangka panjang Pemkot Surabaya yang sejalan dengan aspirasi masyarakat. Ia memastikan seluruh titik parkir TJU ditargetkan telah beralih ke sistem non-tunai pada akhir Februari 2026.
“Parkir digital ini sesuai keinginan warga Surabaya. Insyaallah akhir Februari seluruh titik parkir sudah non-tunai,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Eri menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar kebijakan ini berjalan kondusif tanpa menimbulkan prasangka antara juru parkir (jukir), pengendara, maupun pemerintah. Menurutnya, kejujuran menjadi fondasi utama dalam perubahan sistem parkir di Kota Pahlawan.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan mentoleransi praktik parkir liar. Penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli terpadu bersama Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI.
“Kami akan terus bergerak menindak jukir liar yang tidak memiliki KTA dan tidak menggunakan atribut resmi,” tegas Eri.
Ia juga meminta jukir resmi agar selalu mengenakan rompi dan tanda pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Menanggapi ancaman penghentian setoran pendapatan asli daerah (PAD) oleh oknum tertentu, Eri menegaskan Pemkot tidak akan ragu mengganti jukir yang menolak mengikuti aturan. Menurutnya, ruang parkir TJU merupakan aset negara dan milik warga Surabaya yang harus dikelola sesuai ketentuan.
Hingga 26 Januari 2026, Dishub Surabaya telah menerapkan parkir digital di 76 titik parkir yang terbagi dalam tiga zona strategis di pusat kota. Pemkot optimistis perluasan sistem ini akan meningkatkan ketertiban sekaligus kepercayaan publik terhadap layanan parkir. (tas)

