Surabaya (prapanca.id) – Perkembangan teknologi digital turut membawa perubahan pada pola pelaksanaan ibadah kurban di Indonesia. Menjelang Hari Raya Iduladha, masyarakat kini semakin familiar dengan layanan kurban digital yang tersedia melalui platform e-commerce, fintech syariah, hingga lembaga filantropi berbasis aplikasi.
Kemudahan transaksi, fleksibilitas pembayaran, hingga akses distribusi yang lebih luas membuat layanan tersebut semakin diminati masyarakat. Namun, di balik pertumbuhan platform kurban digital yang pesat, muncul sejumlah perhatian terkait aspek keabsahan syariah, transparansi pengelolaan dana, hingga perlindungan konsumen.
Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE., M.Si., mengatakan bahwa tren kurban digital berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak meningkatnya literasi digital masyarakat pascapandemi.
Menurutnya, transformasi digital dalam sektor ekonomi syariah menunjukkan bahwa layanan keagamaan kini mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah.
“Perkembangan platform kurban digital cukup pesat karena didukung kemudahan transaksi online, meningkatnya penggunaan aplikasi digital, dan tren filantropi Islam berbasis teknologi,” ujar Prof. Tika.
Ia menjelaskan, berbagai platform saat ini menawarkan layanan kurban dengan sistem yang lebih praktis dan transparan. Mulai dari pemilihan hewan kurban, pembayaran, dokumentasi penyembelihan, hingga distribusi kepada penerima manfaat dapat dilakukan secara digital.
Menurutnya, model layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi untuk melaksanakan kurban secara konvensional.
Meski demikian, Prof. Tika menegaskan bahwa pelaksanaan kurban digital tetap harus memenuhi ketentuan syariah, terutama terkait akad wakalah atau pelimpahan kuasa dari pekurban kepada pihak penyelenggara.
“Pada dasarnya kurban digital diperbolehkan selama rukun dan syarat kurban terpenuhi, termasuk kejelasan akad antara pekurban dengan lembaga atau platform yang mewakili proses pembelian, penyembelihan, dan distribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait aspek musyahadah atau penyaksian penyembelihan hewan kurban. Sebagian ulama menilai dokumentasi digital sudah cukup mewakili, sedangkan sebagian lainnya memandang keterlibatan langsung memiliki nilai spiritual tersendiri dalam ibadah kurban.
Karena itu, Prof. Tika menilai platform kurban digital perlu menghadirkan pendekatan yang lebih edukatif dan terbuka kepada masyarakat. Tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga memberikan pemahaman terkait mekanisme syariah yang digunakan.
Menurutnya, penyedia layanan perlu menjelaskan secara rinci proses pelaksanaan kurban, mulai dari akad, pengadaan hewan, penyembelihan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Selain itu, penyedia platform juga disarankan menyediakan fitur dokumentasi visual atau siaran langsung agar masyarakat dapat menyaksikan proses kurban secara transparan.
“Platform kurban digital perlu memberikan informasi yang jelas agar masyarakat memahami bagaimana proses ibadah itu dilaksanakan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip syariah,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Tika menilai pertumbuhan layanan kurban digital juga harus diimbangi dengan pengawasan dan regulasi yang memadai. Ia menyebut masih terdapat sejumlah tantangan dalam praktik bisnis platform digital, seperti transparansi harga, pengelolaan dana, standar distribusi, hingga potensi komersialisasi ibadah.
Menurutnya, penguatan standar pengawasan syariah menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kurban digital yang terus berkembang.
“Diperlukan regulasi yang mengatur kejelasan akad, audit syariah, keamanan transaksi digital, perlindungan konsumen, hingga pelaporan penggunaan dana secara transparan,” ujarnya.
Selain membahas aspek regulasi, Prof. Tika juga menyoroti kontribusi kurban digital terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional. Ia menilai pemanfaatan teknologi digital mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan ibadah dan mempercepat distribusi hewan kurban ke berbagai daerah yang selama ini minim akses.
Menurutnya, sistem digital memungkinkan distribusi kurban menjangkau wilayah terpencil atau daerah dengan keterbatasan pasokan hewan kurban sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih merata.
“Platform digital membantu memperluas jangkauan distribusi kurban sekaligus memperkuat integrasi antara teknologi dengan sektor ekonomi syariah,” ungkapnya.
Prof. Tika juga melihat adanya potensi besar integrasi layanan kurban digital dengan instrumen ekonomi syariah lainnya, seperti zakat digital, sedekah online, maupun wakaf produktif dalam satu ekosistem layanan berbasis teknologi.
Namun demikian, ia mengingatkan agar perkembangan digitalisasi kurban tidak mengesampingkan keberadaan peternak lokal kecil. Menurutnya, platform perlu membangun kemitraan langsung dengan peternak daerah agar manfaat ekonomi kurban dapat dirasakan secara lebih luas.
Ia menilai keterlibatan peternak lokal penting untuk menjaga keberlanjutan rantai pasok hewan kurban sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Platform perlu memastikan harga beli yang adil, pembinaan kualitas ternak, dan keterlibatan peternak lokal agar mereka tetap menjadi bagian utama dalam ekosistem kurban digital,” pungkasnya. (tas)

