Jakarta (prapanca.id) – Orang tua Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan mendalam setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Meski demikian, mereka memastikan akan terus berjuang membela putranya.
“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” kata ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Nono mengungkapkan kekagumannya pada ketabahan putranya menghadapi proses hukum ini. “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ujarnya.
Ibunda Nadiem, Atika Algadri, tak menyembunyikan rasa sedihnya. Ia meyakini putranya telah menjalankan tugas sebagai menteri dengan integritas tinggi.
“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem,” tutur Atika.
“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” lanjutnya.
Atika juga menyoroti kontribusi Nadiem dalam membuka lapangan kerja melalui pendirian Gojek. Ia mengungkapkan keheranannya atas perkara yang menimpa putranya, namun menegaskan komitmen untuk terus mendukung perjuangan hukum Nadiem.
“Ya sudah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” tegas Atika.
Ia berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran, tidak hanya untuk Nadiem tetapi juga untuk penegakan hukum di Indonesia secara lebih luas.
“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Keputusan ini mengukuhkan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” putus Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim akan terus berlanjut. Hakim menilai penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (dik)

