Surabaya (prapanca.id) – Upaya mendorong perdamaian dunia kembali digaungkan oleh organisasi perempuan terbesar di Indonesia. Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan deklarasi berisi sembilan poin imbauan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan konflik bersenjata dan memperkuat langkah perdamaian global.
Deklarasi tersebut disaksikan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU serta Arifah Choiri Fauzi. Momentum ini berlangsung bersamaan dengan pengukuhan paralegal Muslimat NU di Semarang dan Yogyakarta pada 11–12 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menegaskan bahwa perempuan memiliki peran penting tidak hanya dalam lingkup domestik, tetapi juga dalam isu kemanusiaan global. Ia menilai suara perempuan, khususnya melalui organisasi seperti Muslimat NU, dapat menjadi kekuatan moral dalam mendorong perdamaian dunia.
Sebagai tindak lanjut, organisasi tersebut berencana menyampaikan surat resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, melalui jalur pemerintah. Surat itu memuat sembilan poin rekomendasi yang mencakup penghentian konflik bersenjata, penguatan diplomasi damai, hingga perlindungan maksimal bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Selain itu, poin lain yang ditekankan adalah pentingnya menjaga keselamatan tenaga medis, jurnalis, serta fasilitas pendidikan di wilayah konflik. Muslimat NU juga menyoroti perlunya akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, termasuk kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, dan layanan kesehatan.
Tidak hanya berhenti pada seruan global, deklarasi ini juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam proses resolusi konflik. Keterlibatan perempuan dinilai mampu menghadirkan pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam membangun perdamaian.
Di sisi lain, pengukuhan paralegal Muslimat NU menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat. Khofifah menilai paralegal memiliki fungsi penting sebagai pendamping hukum sekaligus mediator dalam menyelesaikan persoalan sosial di akar rumput.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperluas peran perempuan dalam bidang hukum dan sosial. Dengan kapasitas tersebut, paralegal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum serta membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan secara adil dan bijak.
Deklarasi dan penguatan peran paralegal ini menunjukkan bahwa isu perdamaian tidak hanya menjadi tanggung jawab negara atau lembaga internasional, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil. Muslimat NU melalui langkah ini menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan di tingkat lokal maupun global. (tas)

