Jakarta (prapanca.id) — Insiden tragis terjadi di perairan Pantai Berkas, Bengkulu, pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Kapal wisata “Tiga Putra” yang sedang berlayar menuju Pulau Tikus mengalami kecelakaan akibat badai hebat yang melanda kawasan tersebut.
Dalam kejadian ini, 104 orang di dalam kapal — terdiri dari 1 nahkoda, 5 anak buah kapal (ABK), dan 98 wisatawan — mengalami situasi darurat setelah kapal mengalami kebocoran.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, 15 orang dirawat di Rumah Sakit HD, dan 19 orang lainnya masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Menanggapi insiden tersebut, Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Wardhana, menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, dan atas nama Kementerian Pariwisata kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberi ketabahan dan kekuatan di tengah musibah ini,” ujar Menteri Widiyanti dalam pernyataan resminya.
Seruan Evaluasi dan Peningkatan Keselamatan Wisata
Menteri Widiyanti menegaskan bahwa keselamatan pengunjung adalah prioritas utama dalam seluruh kegiatan pariwisata, khususnya wisata bahari. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan, termasuk tidak melebihi kapasitas kapal, serta kesiapan menghadapi cuaca ekstrem.
“Kecelakaan ini menjadi pengingat keras betapa pentingnya memprioritaskan keselamatan, terutama saat kondisi cuaca tidak bersahabat,” tegasnya.
Menteri juga mengimbau agar seluruh pelaku industri wisata meningkatkan kewaspadaan terhadap sistem peringatan dini cuaca dari BMKG, agar langkah-langkah preventif dapat segera diambil guna menghindari potensi kecelakaan serupa.
Instruksi Audit Menyeluruh untuk Operator Kapal Wisata
Sebagai langkah konkret, Kementerian Pariwisata meminta Pemerintah Daerah dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, KSOP, dan Dinas Pariwisata, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap operator kapal wisata di wilayah Bengkulu.
Audit tersebut harus meliputi:
- Pemeriksaan kelayakan teknis kapal (mesin, struktur, dan navigasi),
- Kelengkapan alat keselamatan (pelampung, alat pemadam api, alat komunikasi darurat),
- Sertifikasi dan kompetensi awak kapal,
- Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan pelayaran.
“Penerapan peraturan yang ketat dan pengawasan intensif sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambah Menteri.
Apresiasi untuk Tim Evakuasi dan Masyarakat
Menteri Widiyanti juga menyampaikan apresiasi kepada Basarnas Bengkulu, BPBD Kota Bengkulu, TNI, Polri, serta nelayan dan masyarakat yang telah membantu dalam proses evakuasi dan penanganan korban.
“Kami akan terus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan di sektor pariwisata, khususnya yang melibatkan transportasi laut,” pungkasnya. (anz)