Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital dengan memperketat pengaturan penggunaan gawai dan internet. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Tujuannya adalah meningkatkan prestasi belajar, membentuk disiplin, serta melindungi anak dari paparan konten negatif di era digital.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan dan pengawasan agar penggunaan teknologi tetap sehat dan produktif.
“Kami tidak melarang anak menggunakan handphone. Kami membatasi dan mengawasi. Digitalisasi membawa manfaat besar, tetapi tanpa pengawasan bisa merusak karakter anak,” ujar Eri, Sabtu (27/12/2025).
Di lingkungan sekolah, siswa dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru atau dalam kondisi darurat. Sementara itu, guru dan tenaga pendidik juga diminta tidak menggunakan gawai saat mengajar guna menciptakan interaksi pembelajaran yang lebih fokus.
Pengawasan juga diperluas ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari, membiasakan anak menggunakan gawai di ruang terbuka, serta mengaktifkan kontrol keamanan orang tua untuk memfilter konten.
Menurut Eri, kebijakan ini lahir dari evaluasi lapangan yang menunjukkan banyak kasus kenakalan remaja, perundungan, hingga tindak kriminal yang berawal dari komunikasi digital.
“Sekitar 70 persen anak yang kami pantau di sekolah pernah mengakses konten yang tidak sesuai usia. Ini alarm serius bagi kita semua,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan program pendukung seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), Kelas Remaja, Kemangi, dan penguatan Kampung Pancasila guna membangun kesadaran kolektif dalam pengawasan anak.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mencetak generasi yang berkarakter kuat, berakhlak, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak. (tas)

