Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti dua laporan masyarakat terkait pelanggaran parkir yang melibatkan juru parkir (jukir) dan kendaraan warga, Senin (8/12/2025). Penindakan dilakukan di dua titik, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
“Kami menindaklanjuti aduan yang diterima melalui media sosial. Dalam laporan tersebut, ada jukir resmi Dishub yang melanggar batas wilayahnya,” ujar Trio.
Jukir Resmi Terbukti Tarik Parkir di Luar Area Kerja
Dari hasil pengecekan, Dishub menemukan bahwa seorang jukir resmi dengan kartu tanda anggota (KTA) bertugas di kawasan Valhalla, Kombes Duryat, namun menarik tarif parkir di luar batas wilayah yang diperbolehkan, yakni hingga area toko modern di Jalan Basuki Rahmat.
“Kami beri teguran keras. Jika satu kali lagi melanggar atau bekerja tidak sesuai wilayah, KTA-nya akan langsung kami cabut,” tegas Trio.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Dishub bersama jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya serta Satpol PP.
Parkir Sembarangan di Embong Malang Jadi Sorotan
Selain penindakan jukir nakal, Dishub juga melakukan pembinaan di kawasan Jalan Embong Malang. Pemilik usaha melaporkan adanya sejumlah kendaraan warga yang diparkir sembarangan di tepi jalan umum (TJU), sehingga mengganggu pelanggan yang ingin masuk ke pertokoan.
“Kami sudah melakukan pembinaan pada juru parkir. Untuk kendaraan warga yang parkir menginap, kami sarankan agar wilayah kelurahan dan kecamatan meminta warga menyediakan garasi sendiri,” jelas Trio.
Ia menambahkan bahwa warga yang membutuhkan parkir inap dapat menggunakan fasilitas Gedung Siola, yang menyediakan area khusus untuk kendaraan yang parkir dalam durasi panjang.
Peringatan Keras: Dishub Siap Derek Kendaraan
Trio menegaskan bahwa Dishub tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika masih ditemukan pelanggaran parkir di jalan umum.
“Kalau ada yang masih melanggar, parkir sembarang, atau tidak sesuai aturan, kami akan derek. Ini sosialisasi sekaligus peringatan terakhir,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku di Embong Malang, tetapi di seluruh kawasan dengan parkir tepi jalan umum di Surabaya.
“Dishub akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain. Jika ada informasi melalui media sosial, akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Trio. (tas)

