Surabaya (prapanca.id – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Agenda tersebut difokuskan pada pencarian solusi atas pemblokiran tanah di Kota Surabaya yang telah berlangsung sejak 2010 dan berdampak pada ribuan warga.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari klaim aset PT Pertamina atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar. Lahan itu berada di tiga kecamatan—Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo—yang mencakup lima kelurahan: Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.
“Dengan adanya surat tersebut, Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010. Warga yang memiliki sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy. Ia menambahkan sekitar 12.500 dokumen pertanahan warga tidak dapat diproses karena tanah tersebut tercatat sebagai aset Pertamina.
Empat Kesimpulan Penting Komisi II DPR RI
Setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, Komisi II DPR RI menetapkan empat kesimpulan utama:
- Komisi II menerima dan akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya selaku pemilik Perumahan Darmo Hill.
- Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sengketa melalui mekanisme non-litigasi dengan melibatkan PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk proses pelepasan aset.
- Kementerian ATR/BPN juga diminta segera menindaklanjuti perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Komisi II meminta pimpinan DPR RI memfasilitasi pertemuan antarlembaga guna menyelesaikan permasalahan pemblokiran serta isu pertanahan lainnya.
Adies Kadir: Regulasi Pemblokiran Harus Dibenahi
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan perlunya pembenahan regulasi pemblokiran tanah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Menurutnya, pemblokiran tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan satu surat tanpa dasar yang kuat.
“Pemblokiran itu harus jelas dasarnya. Tidak bisa serta-merta hanya mengandalkan surat kepada BPN,” ujarnya.
Adies juga meminta pelayanan BPN di daerah diperbaiki agar tidak selalu menggantungkan instruksi pusat. Ia menilai warga Surabaya telah berjuang terlalu lama sejak 2010. “Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina. Semoga bisa langsung ada keputusan pelepasan aset,” katanya.
Wali Kota Eri: Warga Sudah Bayar PBB dan Tinggal Sejak 1942
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI. Ia menegaskan bahwa warga telah tinggal di lokasi tersebut sejak 1942 dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga Surabaya, bukan pihak lain,” tegasnya.
Eri berharap blokir dapat dibuka agar warga bisa mengurus balik nama, waris, hingga jual beli tanah. Ia memastikan Pemerintah Kota Surabaya siap mendampingi seluruh proses yang dibutuhkan.
FATWA: Harapan Blokir Segera Dibuka
Koordinator FATWA, Muchlis Anwar, berharap RDP tersebut menjadi momentum bagi BPN Surabaya I untuk segera membuka blokir tanah. Pembukaan blokir disebut penting agar proses administrasi—termasuk peningkatan bukti persaksian menjadi SHM atau SHGB—dapat berjalan.
“Jika blokir dibuka, program PTSL bisa berjalan kembali di wilayah kami,” tambahnya.
RDP dan RDPU ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Surabaya, BPN Provinsi Jatim, Kantah Surabaya I, FATWA, serta PT Dharma Bhakti Adijaya. (tas)

