Surabaya (prapanca.id) – Optimalisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) terbukti efektif mengurangi antrean pemohon di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya mencatat jumlah pemohon yang datang langsung mengalami penurunan signifikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebutkan bahwa sebelum layanan adminduk berbasis online dioptimalkan, jumlah pemohon di MPP Siola dapat mencapai sekitar 3.000 orang per hari.
“Dulu pelayanan adminduk di MPP Siola bisa sampai 3.000 pemohon dalam satu hari. Sekarang maksimal sekitar 400 pemohon per hari karena sebagian besar layanan sudah dilakukan secara online,” ujar Eddy, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, MPP Siola menaungi puluhan jenis layanan publik dari berbagai instansi, mulai dari perpajakan, kejaksaan, hingga kepolisian. Dari seluruh layanan tersebut, administrasi kependudukan menjadi salah satu yang paling diminati masyarakat.
Menurut Eddy, berkurangnya antrean di MPP Siola merupakan hasil dari kebijakan Pemkot Surabaya yang mendorong warga memanfaatkan layanan adminduk secara mandiri melalui aplikasi KNG maupun pelayanan di tingkat kelurahan.
“Hampir semua layanan adminduk kini bisa diselesaikan di kelurahan atau secara mandiri lewat KNG mobile, mulai dari cetak KTP, perubahan biodata, pengurusan akta kelahiran dan kematian, hingga pindah domisili,” jelasnya.
Saat ini, layanan adminduk di MPP Siola lebih difokuskan pada konsultasi dan penyelesaian permasalahan yang tidak dapat ditangani di kelurahan, seperti pengurusan dokumen warga negara asing (WNA) yang memerlukan KITAS atau perbedaan data identitas.
Meski demikian, beberapa layanan tetap mengharuskan pemohon datang langsung, seperti penggantian foto dan tanda tangan KTP, demi memastikan keabsahan identitas dan mencegah penyalahgunaan data.
“Untuk ganti foto atau tanda tangan KTP memang harus datang langsung ke Siola agar kami bisa memastikan identitas pemohon,” tegas Eddy. (tas)

