Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Festival Budaya Panji Akan Digelar Secara Nasional di Jakarta

      10 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Faktor Keamanan Jadi Perhatian Bagi “Women Solo Traveler” di Indonesia

      15 Maret 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Ungkap 1.198 Kasus Premanisme dalam 10 Hari

      13 Mei 2025

      Kota Medan Resmi Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI 2026

      13 Mei 2025

      Menteri Pariwisata Sampaikan Duka dan Seruan Evaluasi Usai Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu

      13 Mei 2025

      BRI Perkuat Pendidikan Digital di Daerah 3T Lewat Bantuan Teknologi untuk SMP di Lombok Utara

      13 Mei 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    KKJ Desak Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers soal Dugaan Obstruction of Justice

    Anaz Mohammad24 April 2025
    Ilustrasi hukum dan keadilan (foto: Gaétan Marceau Caron, unsplash)
    Ilustrasi hukum dan keadilan (foto: Gaétan Marceau Caron, unsplash)

    Jakarta (prapanca.id) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam proses penilaian terhadap karya jurnalistik yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan obstruction of justice.

    Hal ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejagung yang melibatkan dua advokat dan seorang direktur pemberitaan media televisi.

    Kejaksaan Agung melalui siaran pers bernomor PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 menetapkan advokat Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka.

    Mereka diduga terlibat permufakatan jahat dalam upaya mengganggu proses hukum kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Kejaksaan menilai bahwa pemberitaan di Jak TV digunakan untuk membangun narasi negatif yang mengganggu konsentrasi penyidik. Akibatnya, sejumlah konten berita yang sudah tidak dapat diakses publik dijadikan alat bukti dalam kasus yang disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Namun, KKJ menyebut bahwa tindakan semacam ini berisiko melemahkan kebebasan pers. Menurut KKJ, penyampaian opini publik dan pemberitaan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan.

    “Obstruction of justice harus merujuk pada tindakan nyata dan langsung menghambat proses hukum. Bukan pada kritik atau opini publik terhadap jalannya penyidikan,” tegas pernyataan resmi KKJ.

    KKJ menekankan bahwa sebelum menjadikan konten media sebagai alat bukti, Kejaksaan seharusnya melakukan koordinasi dengan Dewan Pers. Hal ini telah diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2019 dan KEP.040/A/JA/02/2019 yang mengatur koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers.

    “Penilaian terhadap muatan jurnalistik seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers, untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak,” lanjut KKJ.

    KKJ juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap mekanisme penilaian etik berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap media dan jurnalis, serta melemahkan ekosistem kebebasan berekspresi di Indonesia.

    Dalam pernyataannya, KKJ mendorong lima hal utama:

    • Kejaksaan Agung harus berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum menetapkan konten jurnalistik sebagai alat bukti dalam proses hukum.
    • Meninjau ulang penggunaan Pasal 21 UU Tipikor agar tidak digunakan secara sembarangan terhadap kritik media.
    • Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan etik terhadap karya jurnalistik yang diduga melanggar kode etik.
    • Penegakan hukum harus tetap akuntabel dan proporsional, tanpa mengorbankan kebebasan pers.
    • Jurnalis dan media harus menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga independensi, serta mematuhi kode etik jurnalistik.

    KKJ menyatakan tetap mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, namun menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak atas informasi juga merupakan bagian dari prinsip negara demokratis yang harus dijaga. (anz)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    Dewan Pers Komite Keselamatan Jurnalis
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Ungkap 1.198 Kasus Premanisme dalam 10 Hari

    Kota Medan Resmi Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI 2026

    Menteri Pariwisata Sampaikan Duka dan Seruan Evaluasi Usai Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu

    BRI Perkuat Pendidikan Digital di Daerah 3T Lewat Bantuan Teknologi untuk SMP di Lombok Utara

    Khofifah Raih Penghargaan Tokoh Ekonomi Regional Berkat Konsistensi Bangun Ekonomi Antar Daerah

    Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    13 Mei 2025

    Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Ungkap 1.198 Kasus Premanisme dalam 10 Hari

    13 Mei 2025

    Kota Medan Resmi Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI 2026

    13 Mei 2025

    Cetak 39 Gol di Musim Debut, Mbappé Pecahkan Rekor Real Madrid

    13 Mei 2025

    Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

    13 Mei 2025

    Menteri Pariwisata Sampaikan Duka dan Seruan Evaluasi Usai Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu

    13 Mei 2025

    BRI Perkuat Pendidikan Digital di Daerah 3T Lewat Bantuan Teknologi untuk SMP di Lombok Utara

    29 April 2025

    Khofifah Raih Penghargaan Tokoh Ekonomi Regional Berkat Konsistensi Bangun Ekonomi Antar Daerah

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.