Surabaya (prapanca.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (BPN Jatim) Asep Heri menyerahkan 444 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah tempat ibadah. Penyerahan dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Adhy Karyono, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, serta jajaran perangkat daerah dan perwakilan penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Khofifah menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah dan tempat ibadah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah. Menurutnya, legalitas aset menjadi fondasi penting dalam mencegah sengketa dan tumpang tindih kepemilikan.
“Hukum atas tanah adalah fondasi pembangunan yang berkeadilan. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset berisiko tidak efisien dan rawan konflik,” ujarnya.
Sertipikat yang diserahkan mencakup berbagai aset vital di sejumlah daerah. Di sektor pendidikan, di antaranya lahan SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare serta aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto. Selain itu, terdapat aset infrastruktur seperti Terminal Maospati Magetan, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pamekasan, aset pengairan di Probolinggo, hingga fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.
Khofifah menilai, dengan terbitnya sertipikat hak pakai, pengelolaan aset dapat dilakukan lebih tertib, terstruktur, dan akuntabel. Aset strategis Pemprov Jatim pun dapat dimanfaatkan optimal untuk pelayanan publik, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan kegiatan sosial dan keagamaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri menjelaskan, total luas 444 sertipikat yang diserahkan mencapai 453.999 meter persegi. Rinciannya meliputi 345 sertipikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertipikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertipikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, 43 sertipikat untuk berbagai yayasan, serta masing-masing satu sertipikat untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.
Selain itu, Pemprov Jatim menerima 33 sertipikat hak pakai atas nama pemerintah provinsi dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertipikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.
Asep menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat legalisasi aset daerah. “Ini bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Jatim dan BPN Jatim berkomitmen memperkuat sinergi agar seluruh aset pemerintah dan lembaga strategis memiliki kepastian hukum yang jelas, sekaligus menjadikan Jawa Timur sebagai percontohan nasional dalam percepatan legalisasi aset daerah. (tas)

