Jakarta (prapanca.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mendukung peluncuran situs web Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) yang digelar di Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Kehadiran situs ini diyakini akan memperkuat eksistensi serta profesionalisme penerjemah tersumpah di Indonesia dalam era digital.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, menyambut baik peluncuran situs IPPTI sebagai bentuk inovasi yang sejalan dengan kemajuan teknologi dan tuntutan revolusi industri saat ini.
“Internet kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi, melainkan juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik,” ujar Widodo dalam peluncuran tersebut, seperti tertuang dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis (10/7/2025).
Widodo menegaskan bahwa, sebagaimana profesi lainnya, penerjemah tersumpah juga membutuhkan wadah organisasi yang resmi dan terstruktur. IPPTI merupakan organisasi profesi pertama yang patuh pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.
Peluncuran situs resmi ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan akses informasi yang cepat, transparan, dan efisien bagi para penerjemah tersumpah serta masyarakat umum. Kehadiran laman ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Situs ini akan menjadi jembatan komunikasi antara organisasi, penerjemah, dan masyarakat. Kami harap IPPTI dapat mempromosikan kegiatan dan programnya secara luas,” ucap Widodo.
Saat ini, tercatat terdapat 147 penerjemah tersumpah yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal AHU. Dengan adanya IPPTI dan situs resminya, diharapkan para penerjemah tersebut dapat bergabung dan membangun ekosistem profesi yang lebih profesional dan terorganisir.
Ketua IPPTI, Azali Pangiringan Samosir, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa pembentukan wadah bersama ini adalah bagian dari pemenuhan regulasi pemerintah yang mewajibkan setiap penerjemah tersumpah menjadi anggota organisasi profesi berbadan hukum.
“Peluncuran ini juga untuk memenuhi amanat Permenkumham terbaru, bahwa penerjemah tersumpah tidak bisa lagi bekerja secara individual tanpa ikatan organisasi,” jelas Azali.
Ke depan, IPPTI diharapkan tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga mampu membentuk jejaring yang kuat antarprofesi serta memastikan penerapan kode etik secara ketat.
“Dengan adanya struktur organisasi, semua harus bekerja sesuai aturan dan tidak bisa sembarangan. Ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi,” tegasnya.
Peluncuran situs IPPTI menjadi langkah awal digitalisasi profesi penerjemah tersumpah, sekaligus memperkuat legitimasi dan fungsi organisasi dalam mendukung sistem hukum dan pelayanan publik di Indonesia.
Jika Anda menginginkan artikel ini langsung dalam format posting WordPress (misalnya dengan blok heading, paragraf, atau penggunaan tag HTML dasar), saya juga dapat menyediakannya. (agu)

