Jakarta (prapanca.id) – Pelaksana harian (Plh.) Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Mayjen TNI Heri Wiranto, menyatakan pentingnya penguatan kelembagaan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
Salah satu langkah yang disarankan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) secara merata di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul lonjakan kasus kekerasan yang signifikan dalam kurun waktu singkat. Sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 14.385 kasus kekerasan di Indonesia, dengan lebih dari 2.000 kasus baru muncul hanya dalam waktu dua minggu terakhir.
Data: Mayoritas Korban Adalah Perempuan dan Anak
Menurut Heri, data menunjukkan bahwa:
- Korban kekerasan – Perempuan 80,7%, anak-anak: 62,5%
- Pelaku kekerasan – Dewasa: 82,7%, anak-anak: 17,4%
Situasi ini menunjukkan urgensi perbaikan sistem perlindungan dan respons cepat terhadap kekerasan berbasis gender dan usia.
Tiga Langkah Strategis Kemenko Polhukam
Mayjen Heri Wiranto menguraikan tiga langkah utama yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam:
- Pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah
Tujuannya adalah memperkuat layanan perlindungan secara langsung di wilayah yang lebih dekat dengan masyarakat. - Percepatan pembentukan Direktorat Pidana PPA–PPO di tingkat kewilayahan
Struktur ini penting untuk mengefektifkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak perdagangan orang. - Pengawasan ruang siber yang lebih ketat
Dunia maya menjadi salah satu ruang rawan kekerasan, terutama bagi kelompok rentan. Pengawasan dan regulasi yang ketat diperlukan untuk mencegah kejahatan siber yang menyasar perempuan dan anak.
Gerakan Nasional Anti Kekerasan Diluncurkan
Untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, Kemenko Polhukam juga menginisiasi Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN AKPA). Gerakan ini akan melibatkan seluruh lembaga hukum dan keamanan, serta mengintegrasikan isu perlindungan perempuan dan anak ke dalam kebijakan keamanan nasional.
“Tugas kami adalah mengoordinasikan gerakan nasional ini secara lintas lembaga, serta mengoordinasikan penanganan kekerasan daring dan perdagangan orang,” ujar Heri.
Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia pada paruh pertama tahun 2025 menjadi perhatian serius pemerintah. Kemenko Polhukam mengambil langkah strategis dengan mendorong pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah, mempercepat pembentukan struktur penegakan hukum, dan memperketat pengawasan ruang digital. Koordinasi lintas sektor diharapkan menjadi kunci dalam upaya menghentikan kekerasan dan melindungi kelompok rentan secara berkelanjutan. (agu)

