Jakarta (prapanca.id) – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen serius Kementerian Agama dalam mewujudkan lingkungan pesantren yang ramah anak dan bebas kekerasan. Penegasan ini disampaikan Menag dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (26/10/2025), sekaligus mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag. “Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” sambungnya.
Komitmen ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang penguatan regulasi pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Regulasi ini melanjutkan peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Pada level teknis, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak, yang memuat panduan umum pendidikan pesantren tanpa bullying dan kekerasan. Pada 2024, terbit pula Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, yang mencakup identifikasi ruang gelap di pesantren yang rentan kekerasan untuk diubah menjadi ruang terang.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag. Langkah-langkah konkret ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri di Indonesia. (adn)

