Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kasus pembongkaran rumah dan pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kasus yang terjadi hampir dua bulan lalu tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa segala bentuk perselisihan, khususnya sengketa kepemilikan properti, wajib diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum dan tidak boleh ada yang bertindak di luar aturan,” tegas Eri, Sabtu (27/12/2025).
Eri menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh salah satu pihak yang mengaku telah membeli properti tersebut. Di sisi lain, Nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun. Sengketa tersebut kemudian berujung pada tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa.
Menurut Eri, tindakan main hakim sendiri, apalagi disertai kekerasan terhadap lansia, sama sekali tidak dapat dibenarkan.
“Sekalipun ada pihak yang merasa memiliki bukti kepemilikan, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak bisa ditoleransi. Semua harus tunduk pada mekanisme hukum,” ujarnya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot juga aktif mendampingi berbagai persoalan hukum warga, termasuk kasus penahanan ijazah dan sengketa ketenagakerjaan.
“Prinsip kami jelas, yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan berdasarkan bukti hukum. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga keadilan bagi warga,” katanya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Warga diimbau tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi atau premanisme.
“Kami ingin Surabaya tetap aman dan beradab. Semua masalah harus diselesaikan secara hukum,” pungkas Eri. (tas)

