Surabaya (prapanca.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan Koperasi JMB IV ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Pelimpahan Tahap II atau P-22 tersebut dilakukan pada 11 Februari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF yang merupakan pengurus Koperasi JMB IV diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan pada periode 2018 hingga 2020. Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta pengawasan Korwas PPNS Polda Jatim.
Modus yang digunakan antara lain tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak melaporkan sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN, serta mencantumkan setoran PPN dalam laporan tanpa didukung bukti pembayaran yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan terpenuhinya aspek formil dan materiil.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini menjadi bukti komitmen negara dalam menindak pelanggaran pajak. Ia menegaskan, praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
DJP memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas setiap tindak pidana perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (tas)

