Surabaya (prapanca.id) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, aktivitas belanja masyarakat di Kota Surabaya mengalami peningkatan signifikan. Warga memanfaatkan momentum akhir bulan Ramadan untuk membeli berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari pakaian, sepatu, hingga perlengkapan keluarga lainnya. Kondisi tersebut membuat sejumlah kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan dipadati pengunjung dalam beberapa hari terakhir.
Lonjakan aktivitas masyarakat tersebut turut berdampak pada meningkatnya kebutuhan ruang parkir di sekitar area perdagangan. Tidak sedikit kendaraan yang memadati ruas jalan di sekitar pertokoan, sehingga berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas apabila tidak ditata dengan baik.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan langkah penertiban serta pengaturan parkir di sejumlah kawasan pertokoan yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung. Penataan ini bertujuan untuk memastikan arus kendaraan tetap berjalan lancar selama periode peningkatan aktivitas belanja menjelang Lebaran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk dari masyarakat terkait kondisi parkir di kawasan perdagangan. Dishub Surabaya juga telah menyiapkan petugas untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengawasan serta pengaturan parkir kendaraan.
Menurutnya, peningkatan aktivitas parkir merupakan fenomena yang hampir selalu terjadi menjelang hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih intensif agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain melakukan penataan di lapangan, Dishub Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan tarif parkir resmi yang berlaku di tepi jalan umum. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5.000.
Dishub juga menyoroti praktik parkir kendaraan hingga tiga lapis yang kerap terjadi di kawasan pertokoan yang padat pengunjung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pergerakan kendaraan di ruas jalan sekitar pusat perbelanjaan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas di lapangan akan melakukan pengaturan agar parkir kendaraan tidak melebihi dua lajur. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan parkir masyarakat dengan kelancaran arus lalu lintas.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan mobilitas warga, Dishub Surabaya juga menyiagakan personel tambahan di sejumlah titik strategis selama tujuh hari menjelang Idulfitri. Penempatan petugas dilakukan terutama di kawasan perdagangan yang diprediksi menjadi pusat keramaian masyarakat.
Dengan langkah penataan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap aktivitas belanja masyarakat menjelang Lebaran tetap berjalan nyaman dan tertib tanpa menimbulkan kemacetan di kawasan pertokoan maupun ruas jalan utama di sekitarnya. (tas)

