Jakarta (prapanca.id) – Jakarta resmi menyandang status sebagai megacity terbesar dan terpadat di dunia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 42 juta jiwa. Predikat ini melampaui Tokyo dan menempatkan Jakarta sebagai pusat urban terbesar secara global. Namun, di balik pencapaian tersebut, tersimpan persoalan serius yang dihadapi kelompok masyarakat paling rentan di wilayah perkotaan.
Realitas ini diungkap melalui riset terbaru yang dirilis Greenpeace Indonesia bersama The SMERU Research Institute. Penelitian tersebut menyoroti kondisi warga di tiga wilayah, yakni Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Rusunawa Marunda di Jakarta Utara, serta kawasan Bantar Gebang yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota. Ketiga lokasi ini dipilih karena merepresentasikan spektrum kerentanan terhadap krisis iklim, tekanan lingkungan, dan ketimpangan sosial-ekonomi di kawasan megapolitan.
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, menilai bahwa warga di ketiga wilayah tersebut menghadapi persoalan yang serupa. Dominasi kepentingan ekonomi skala besar atas ruang hidup, lemahnya tata kelola, serta keterbatasan layanan dasar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai memperparah kondisi masyarakat. Situasi ini semakin kompleks akibat dampak krisis iklim dan degradasi lingkungan yang memperbesar kerentanan sosial dan ekonomi warga.
Di Pulau Pari, perubahan iklim memicu abrasi yang menggerus garis pantai hingga 7–10 meter, mengancam ruang hidup dan mata pencaharian warga pesisir. Sementara itu, warga Rusunawa Marunda masih harus menghadapi dampak pencemaran udara yang berasal dari aktivitas industri ekstraktif di sekitar kawasan permukiman. Adapun di Bantar Gebang, peningkatan volume sampah dari Jakarta memperburuk kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk para pemulung yang menggantungkan hidup di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Jeanny Sirait menilai bahwa krisis iklim dan lingkungan di tiga wilayah tersebut turut memperdalam kemiskinan struktural serta memperkecil ruang partisipasi warga dalam perumusan kebijakan iklim dan perkotaan. Kondisi ini menempatkan masyarakat lokal sebagai kelompok yang paling terdampak, namun paling jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Meski berada dalam tekanan berlapis, warga Pulau Pari, Marunda, dan Bantar Gebang terus mengembangkan berbagai solusi berbasis komunitas. Di Pulau Pari, masyarakat menginisiasi penanaman mangrove untuk menahan abrasi, mengurangi banjir rob, serta memulihkan ekosistem laut. Nelayan setempat juga menyesuaikan pola perikanan tangkap dan budidaya sebagai respons atas meningkatnya suhu laut dan menurunnya hasil tangkapan.
Di Bantar Gebang, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan mendorong warga mendirikan pusat pendidikan bagi anak-anak pemulung. Selain itu, masyarakat berperan aktif dalam pemilahan sampah, pengembangan budidaya maggot untuk mengolah sampah organik, serta pengelolaan TPS reduce, reuse, recycle (TPS3R) guna mengurangi sampah plastik dan material bernilai ekonomi.
Sementara di Rusunawa Marunda, warga yang mayoritas hidup di bawah garis kemiskinan mengembangkan program pengelolaan greenhouse untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Pemberdayaan ekonomi perempuan juga menjadi salah satu strategi memperkuat ketahanan ekonomi keluarga di tengah terbatasnya lapangan kerja.
Peneliti SMERU, Annabel Noor Asyah, menyampaikan bahwa hasil riset dengan pendekatan kualitatif tersebut menegaskan perlunya reformasi struktural di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Reformasi tersebut dinilai penting untuk mendorong adaptasi iklim, sosial, dan ekonomi yang lebih efektif serta sesuai dengan karakteristik kelompok marjinal di wilayah perkotaan.
Menurut Annabel, penguatan tata kelola yang partisipatif dan transparan menjadi kunci, khususnya dalam kebijakan iklim. Pemerintah daerah juga dinilai perlu mengaktifkan kembali forum musyawarah perencanaan pembangunan, memperluas dialog dengan warga, serta memperbanyak kajian terkait dampak krisis iklim di tingkat lokal.
Di sisi lain, perlindungan sosial adaptif, peningkatan kualitas layanan dasar, serta transformasi kebijakan yang berpihak pada komunitas menjadi prasyarat untuk menjaga keberlanjutan inisiatif berbasis masyarakat. Skala solusi komunitas tersebut juga dinilai berpotensi diterapkan di wilayah lain di Jakarta maupun daerah lain di Indonesia.
Jeanny Sirait turut menyoroti bahwa berbagai inisiatif komunitas kerap belum mendapatkan dukungan sistemik dari pemerintah daerah. Padahal, Jakarta telah memiliki sejumlah kerangka kebijakan, seperti Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 terkait pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Selain dukungan di tingkat daerah, penguatan regulasi nasional juga dianggap krusial. Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim yang masih tertahan di DPR dipandang perlu segera disahkan agar pelibatan warga dalam menghadapi krisis iklim dapat diperkuat secara menyeluruh dan berkeadilan. (anz)

