Surabaya (prapanca.id) – Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi nasional dalam bidang pelayanan publik. Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Jawa Timur ditetapkan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai angka 4,75 dengan kategori A (Prima), tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025. Ini bukan hanya prestasi, tetapi juga amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Senin (12/1/2026).
Khofifah mengungkapkan bahwa capaian IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan konsisten dalam empat tahun terakhir. Pada 2023, IPP Jatim berada di angka 4,36, meningkat menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025.
Selain itu, hasil PEKPPP 2025 juga mencatat peningkatan jumlah perangkat daerah yang masuk kategori Prima. Dari 64 perangkat daerah dan RS UOBK yang dinilai, sebanyak 25 unit atau 39 persen berhasil meraih kategori tertinggi, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya terpusat di tingkat provinsi, tetapi juga merata hingga unit layanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Selama ini, Pemprov Jatim secara konsisten mendorong reformasi birokrasi pelayanan publik berbasis pengguna (citizen-centric services) melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal.
“IPP bukan sekadar angka. Ini adalah representasi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, birokrasi harus terus responsif, adaptif terhadap teknologi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Khofifah.
Ke depan, Pemprov Jatim akan segera mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik pada tahun 2026 guna memperkuat tata kelola dan standar layanan. IPP juga telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030.
“Hasil ini semakin menguatkan komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga Jawa Timur,” pungkasnya. (tas)

