Surabaya (prapanca.id) – Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum CSSL, menegaskan pentingnya penetapan status bencana nasional terhadap rangkaian bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, status tersebut berimplikasi langsung pada kepastian hukum, pembiayaan, serta efektivitas koordinasi penanganan bencana.
Prof Suparto atau yang akrab disapa Prof Jojo menilai bahwa bencana yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lingkungan yang keliru. Ia menyoroti pendekatan pembangunan yang antroposentris, yakni pembangunan yang lebih mengedepankan kepentingan manusia tanpa memperhatikan daya dukung ekologis.
“Penyebab utama banjir bukan hujan, melainkan buruknya manajemen lingkungan. Deforestasi, penyalahgunaan tata ruang, serta proses industri yang mengabaikan fungsi ekologis menjadi faktor utama yang memperbesar risiko bencana,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Prof Jojo menjelaskan bahwa penetapan status bencana didasarkan pada skala korban, luas wilayah terdampak, tingkat kerusakan infrastruktur, serta kapasitas pemerintah daerah dalam merespons keadaan darurat.
“Korban jiwa besar, ratusan ribu pengungsi, serta kerusakan lintas provinsi menunjukkan bahwa bencana ini tidak lagi bersifat lokal. Secara rasional, ini sudah memenuhi kriteria bencana nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan status bencana nasional akan membuka akses pengerahan sumber daya nasional, penggunaan APBN, serta memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator utama.
“Status nasional memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan anggaran, tanpa dibayangi kekhawatiran konsekuensi hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Menurut Prof Jojo, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa aparat dan pejabat kerap ragu dalam mengambil keputusan cepat karena risiko hukum. Oleh sebab itu, kepastian status bencana menjadi elemen krusial dalam tata kelola penanggulangan bencana yang akuntabel dan efektif. (tas)

