Surabaya (prapanca.id) – Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat menuntut penguatan sistem perlindungan konsumen yang adaptif dan berkeadilan. Hal ini menjadi sorotan utama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, dalam orasi ilmiahnya saat pengukuhan di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C UNAIR, Kamis (9/4/2026).
Dalam pemaparannya, Prof Bambang menegaskan bahwa hukum perlindungan konsumen tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulasi, tetapi juga sebagai fondasi dalam membentuk konsumen yang cerdas (smart consumer). Menurutnya, keseimbangan dalam ekosistem ekonomi digital hanya dapat tercapai jika konsumen memiliki kapasitas untuk memahami hak, menilai informasi, serta mengambil keputusan secara rasional.
Ia menjelaskan bahwa transformasi digital telah membuka peluang besar, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Digitalisasi memungkinkan perluasan pasar lintas wilayah sekaligus meningkatkan efisiensi operasional melalui pemanfaatan teknologi. Namun, keberhasilan tersebut tidak cukup hanya bertumpu pada kemampuan teknis, melainkan juga pada integritas dan tanggung jawab pelaku usaha.
Lebih lanjut, Prof Bambang menguraikan bahwa smart consumer memiliki tiga karakter utama, yaitu pemahaman terhadap hak dan mekanisme perlindungan hukum, kemampuan literasi informasi digital, serta kecakapan dalam mengambil keputusan berbasis data yang valid. Ketiga aspek ini dinilai menjadi prasyarat penting dalam menghadapi kompleksitas transaksi digital.
Dalam konteks tersebut, ia memperkenalkan konsep “Smart Consumer Protection” sebagai kerangka pengembangan hukum perlindungan konsumen di era digital. Konsep ini mencakup tiga dimensi utama, yakni perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, dan pembentukan ekosistem digital yang adil. Ketiganya saling terhubung dan berperan dalam menciptakan sistem pasar yang sehat.
Menurutnya, regulasi yang kuat akan memastikan adanya kepastian hukum, sementara pemberdayaan konsumen meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Di sisi lain, ekosistem digital yang bertanggung jawab menjadi penopang agar inovasi teknologi tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
Di akhir orasinya, Prof Bambang menekankan pentingnya menjaga peran manusia di tengah dominasi teknologi. Ia mengingatkan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat kemampuan berpikir, bukan menggantikan peran manusia sepenuhnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha dan konsumen untuk membangun ekosistem ekonomi yang berlandaskan etika dan kesadaran. Dalam pandangannya, masa depan ekonomi digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi oleh kualitas manusia yang menggunakannya.
Dengan pendekatan tersebut, hukum perlindungan konsumen diharapkan mampu berkembang secara dinamis, tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga menjadi panduan moral dalam menjaga keadilan di ruang digital. (tas)

