Surabaya (prapanca.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Khofifah, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin luas dan kompleks. Ia menilai perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, khususnya dalam bidang pendidikan dan akses informasi. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga menghadirkan berbagai risiko yang perlu diantisipasi secara serius, terutama bagi anak-anak.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan teknologi,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan langkah preventif untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama mengingat mereka merupakan aset penting bagi masa depan bangsa.
Khofifah menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara positif. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur penggunaan platform digital bagi anak dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
“Kita ingin memastikan ruang digital tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Khofifah menilai bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah semata. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyedia platform digital, lembaga pendidikan, hingga keluarga.
Menurutnya, peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan pendampingan serta edukasi literasi digital kepada anak-anak. Dengan pemahaman yang baik, anak-anak diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab.
“Orang tua dan sekolah memiliki peran strategis dalam membimbing anak-anak agar mampu menggunakan teknologi secara sehat dan tidak terjebak pada penggunaan yang berlebihan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Khofifah, juga siap mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga tingkat daerah melalui berbagai program penguatan literasi digital. Upaya tersebut meliputi sosialisasi penggunaan internet sehat, edukasi keamanan digital, serta penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital.
Ia menilai pendekatan edukatif menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan digital bagi anak-anak.
Dengan dukungan berbagai pihak, Khofifah berharap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak.
“Teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Karena itu, kebijakan ini perlu kita dukung bersama demi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya. (tas)

