Surabaya (prapanca.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/1/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim, setelah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi DPRD.
Gubernur Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan serta pemberdayaan pelaku usaha perikanan budi daya dan garam rakyat di Jawa Timur.
“Selama ini masih terdapat berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sarana prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, kapasitas SDM yang belum optimal, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga,” ujar Khofifah.
Ia juga menyoroti belum optimalnya fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam. Dengan hadirnya Perda ini, diharapkan seluruh permasalahan dapat ditangani secara kolaboratif dan sinergis bersama para pemangku kepentingan.
“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus solusi regulatif untuk melindungi dan memberdayakan pembudi daya ikan dan petambak garam,” imbuhnya.
Khofifah menegaskan, Jawa Timur merupakan provinsi dengan kontribusi signifikan terhadap sektor kelautan dan perikanan nasional. Sepanjang 2025, produksi garam Jatim tercatat tertinggi secara nasional dengan capaian 329.102,14 ton. Produksi perikanan tangkap mencapai 607.344,30 ton, tertinggi nasional, sementara produksi perikanan budi daya berada di peringkat ketiga nasional dengan total 1.441.559,31 ton. Nilai ekspor komoditas perikanan Jatim juga menjadi yang tertinggi nasional dengan volume 356.476,67 ton.
“Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional dan mendorong peningkatan produksi perikanan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum terkini. Perda ini diperlukan mengingat Jawa Timur memiliki 14 jenis ancaman bencana yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penanggulangan bencana, mulai tahap pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana melalui kolaborasi pentahelix,” jelas Khofifah.
Ia berharap pengesahan dua Perda tersebut mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (tas)

