Bogor (prapanca.id) — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan lintas instansi menertibkan aktivitas pertambangan ilegal batu kapur di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (2/7/2025).
Operasi yang melibatkan Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS), Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor ini berhasil mengamankan 9 unit eksavator, 3 unit dump truck, serta 9 orang pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi tanpa izin.
Tambang Ilegal Rugikan Lingkungan dan Negara
Hasil investigasi menunjukkan adanya praktik penambangan tanpa izin resmi di empat titik kawasan hulu DAS Bekasi, yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare.
Kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter, menyebabkan kontur Gunung Karang berubah signifikan hingga hampir rata.
“Ini adalah respons cepat untuk menyelamatkan kawasan hutan dari kerusakan lebih luas, termasuk dampak banjir di Jabodetabek pada awal 2025,” ujar Rudianto Saragih, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum.
Ancaman Pidana dan Proses Hukum Berlanjut
Ditjen Gakkum menyatakan bahwa proses hukum akan terus didalami. Jika terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 dan Pasal 50 UU Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Kami akan lanjutkan dengan langkah yustisi,” tegas Rudianto.
Komitmen Pemerintah Jaga Kelestarian Hutan
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin di kawasan hutan.
“Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang. Pemerintah akan bertindak tegas demi menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan,” jelas Dwi.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen perlindungan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati, kualitas lingkungan hidup, serta mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Operasi penertiban tambang ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menangani kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian hutan Indonesia. Ditjen Gakkum Kehutanan bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperluas pengawasan, menindak tegas pelaku pelanggaran, dan menjaga keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem nasional. (agu)

