Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan kondusivitas Kota Surabaya selama Ramadan.
Dalam SE tersebut, Eri menegaskan bahwa pembagian takjil maupun makan sahur gratis harus dikoordinasikan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial dan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan menghindari kemacetan dan penumpukan massa di jalan raya saat waktu berbuka puasa.
“Pengusaha kuliner tetap diperbolehkan melayani makan di tempat, namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ujar Eri, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, restoran, kafe, dan warung tetap bisa beroperasi selama Ramadan, tetapi diminta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Sementara itu, pengurus masjid diimbau menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama guna menjaga kenyamanan bersama.
SE tersebut juga mengatur penyaluran zakat fitrah agar dilakukan melalui lembaga resmi seperti masjid atau BAZNAS untuk mencegah kerumunan dan gangguan lalu lintas. Untuk tempat hiburan malam, termasuk diskotek, pub, karaoke, spa, dan panti pijat—baik yang berdiri sendiri maupun berada di hotel—diwajibkan menutup operasional selama Ramadan.
Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam diperbolehkan dengan syarat memperoleh izin dari Forkopimcam dan akan dimonitor pemangku wilayah setempat. Khusus bioskop, operasional dihentikan pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30–20.00 WIB.
Eri juga melarang keras pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan guna mencegah kebakaran dan gangguan ketertiban. Orang tua dan sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, maupun aktivitas melanggar hukum lainnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan mengintensifkan patroli rutin. Masyarakat diimbau segera menghubungi Call Center 112 atau 110 dalam situasi darurat.
“Bagi pelanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (tas)

