Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kota Pahlawan tepat sasaran serta memprioritaskan warga miskin setempat. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Garage Day yang digelar serentak di 31 kecamatan, Senin (2/3/2026).
Eri menyoroti masih adanya potensi dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Surabaya namun disalurkan ke luar daerah. Menurutnya, praktik tersebut perlu dievaluasi karena di Surabaya sendiri masih terdapat warga yang membutuhkan bantuan.
“Kalau mengumpulkan dari warga Surabaya, maka utamakan dulu untuk warga Surabaya yang masih kekurangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan secara transparan penerimaan dan penyaluran dana ZIS. Pemerintah Kota Surabaya, lanjutnya, akan memperketat pengawasan agar distribusi dana sosial lebih akuntabel dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan di tingkat lokal.
Eri mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia guna memastikan regulasi terkait pelaporan dan pengawasan zakat dapat ditegakkan secara konsisten. Jika ditemukan lembaga yang tidak mematuhi ketentuan, sanksi administratif hingga penutupan dapat diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, langkah penertiban bukan bertujuan membatasi aktivitas lembaga zakat, melainkan memastikan dana umat benar-benar tersalurkan kepada yang berhak. Ia berharap seluruh LAZ di Surabaya dapat mengedepankan prinsip transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat miskin di lingkungan sekitar.
Selain isu tata kelola zakat, Eri juga menekankan pentingnya solidaritas sosial, terutama di bulan Ramadan. Ia mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi sosial di sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi meningkatnya partisipasi ASN dalam kegiatan sosial Garage Day tahun ini. Program tersebut dinilai sebagai contoh konkret distribusi sebagian rezeki kepada warga yang membutuhkan.
“Sebagian harta yang kita miliki adalah titipan untuk mereka yang berhak. Karena itu, kewajiban kita adalah memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Surabaya berharap penguatan pengawasan dan sinergi dengan Kementerian Agama dapat mendorong tata kelola zakat yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga miskin di Kota Surabaya. (tas)

