Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya terus menggencarkan penertiban juru parkir (jukir) liar. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, sebanyak 112 jukir liar berhasil diamankan, dengan mayoritas beroperasi di area tempat usaha yang masuk kategori objek pajak parkir.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan untuk menata sistem perparkiran agar lebih transparan serta melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian akibat pengelolaan parkir ilegal.
“Sebanyak 112 jukir sudah diamankan. Rata-rata mereka beroperasi di tempat usaha yang masuk objek pajak parkir,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Eri, praktik jukir liar kerap memicu perbedaan laporan pendapatan parkir antara pemilik lahan usaha dan pengelola parkir. Kondisi tersebut tidak jarang menimbulkan konflik serta merugikan iklim usaha.
“Sudah banyak yang ditangkap oleh Polrestabes, terutama di lokasi pajak parkir. Hal ini harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapatan antara pemilik lahan dan pengelola parkir,” tegasnya.
Ia menilai, solusi paling efektif untuk mencegah persoalan tersebut adalah penerapan One Gate System atau palang parkir. Dengan sistem tersebut, jumlah kendaraan dan pendapatan parkir dapat tercatat secara akurat.
“Kalau tidak menggunakan palang, pasti akan muncul perbedaan data. Yang satu bilang pendapatan sekian, yang lain berbeda. Satu-satunya jalan adalah menggunakan gate system,” jelasnya.
Selain itu, Eri menegaskan bahwa pemilik usaha memiliki hak untuk melaporkan apabila ditemukan jukir yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan atau tidak menggunakan atribut resmi. Menurutnya, praktik parkir ilegal juga berdampak pada kenyamanan pelanggan.
“Kalau tarifnya tidak sesuai dan jukir tidak memakai rompi resmi, pelanggan bisa terganggu dan akhirnya enggan datang. Jika pemilik usaha melapor, Polrestabes pasti akan menindak,” katanya.
Penertiban jukir liar ini, lanjut Eri, menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju penerapan transaksi non-tunai (cashless) pada 2026. Ia menyebut penggunaan uang tunai sebagai salah satu penyebab utama ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir.
“Ke depan, satu-satunya jalan adalah tidak menggunakan uang tunai. Artinya, sistem parkir harus non-tunai, baik melalui e-toll, QRIS, maupun parkir berlangganan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya pun menyiapkan berbagai opsi pembayaran parkir untuk masyarakat. Pada tahap uji coba, pembayaran tunai masih diperbolehkan guna mengetahui preferensi warga.
“Nanti akan kita evaluasi, mana yang paling banyak dipilih masyarakat, apakah tunai atau non-tunai,” ungkap Eri.
Ia juga menyampaikan rencana Pemkot Surabaya untuk menggelar polling publik pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026 guna menentukan sistem parkir yang paling diinginkan warga.
“Saya ingin membangun Surabaya berdasarkan aspirasi masyarakat. Nanti warga akan diberi pilihan sistem parkir, lalu kita lihat hasil polling-nya,” kata Eri.
Menurutnya, arah pembangunan Kota Surabaya harus berlandaskan kebutuhan dan kenyamanan warga. “Mari kita bangun Surabaya bersama-sama, agar kota ini bisa kita wariskan kepada anak cucu dalam kondisi yang lebih baik,” pungkasnya. (tas)

