London (prapanca.id) – Pemerintah Inggris mengumumkan langkah besar dalam perlindungan anak di ruang digital dengan merencanakan pelarangan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan yang disebut sebagai salah satu regulasi internet paling ketat di dunia itu bertujuan mengurangi paparan anak terhadap risiko digital sekaligus mengembalikan ruang tumbuh yang lebih sehat bagi generasi muda.
Rencana tersebut diumumkan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anak, mengurangi ketergantungan terhadap media sosial, dan memperkuat perlindungan terhadap berbagai ancaman yang muncul di dunia maya.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial telah menciptakan tantangan baru bagi orang tua dalam menjaga keamanan anak-anak mereka. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas setelah berbagai platform digital dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna usia muda.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah Inggris akan mengadopsi model regulasi yang serupa dengan Australia. Aturan tersebut akan mencakup berbagai platform media sosial yang memungkinkan interaksi antar pengguna serta penggunaan algoritma yang dapat memengaruhi perilaku pengguna.
Platform yang masuk dalam cakupan larangan antara lain TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, YouTube, dan X. Sementara itu, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal tidak termasuk dalam kategori yang akan dibatasi melalui kebijakan tersebut.
Tidak hanya membatasi akses media sosial, pemerintah Inggris juga menyiapkan serangkaian perlindungan tambahan yang dinilai lebih luas dibandingkan sekadar pelarangan platform. Salah satunya adalah pembatasan fitur siaran langsung atau livestreaming dan komunikasi dengan orang asing bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Aturan tersebut akan diterapkan pada berbagai layanan digital, termasuk sejumlah platform permainan daring yang memungkinkan interaksi langsung antar pengguna. Pemerintah menilai fitur-fitur tersebut memiliki potensi meningkatkan risiko eksploitasi, perundungan digital, hingga paparan konten berbahaya terhadap anak-anak.
Untuk kelompok usia 16 hingga 17 tahun, sejumlah fitur pembatasan akan tetap diaktifkan secara otomatis. Langkah ini dilakukan guna mencegah lonjakan risiko ketika anak memasuki usia 16 tahun dan mulai memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan digital.
Pemerintah Inggris juga sedang mengkaji penerapan kebijakan tambahan seperti pembatasan penggunaan media sosial pada malam hari dan jeda otomatis pada fitur gulir tanpa batas atau infinite scrolling bagi pengguna di bawah usia 18 tahun. Detail kebijakan tersebut dijadwalkan diumumkan pada Juli mendatang.
Selain media sosial, regulasi baru juga menyasar chatbot kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk mensimulasikan hubungan romantis atau interaksi intim dengan pengguna. Pemerintah mewajibkan layanan tersebut menerapkan batas usia minimum 18 tahun serta membatasi fitur serupa bagi pengguna remaja.
Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. Ia menilai perusahaan teknologi selama ini memiliki banyak kesempatan untuk meningkatkan perlindungan pengguna muda, namun belum menunjukkan hasil yang memadai.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pemerintah akan memperkuat sistem verifikasi usia atau age assurance guna memastikan pembatasan dapat berjalan efektif. Regulator komunikasi Inggris, Ofcom, ditugaskan melakukan kajian cepat mengenai metode verifikasi usia yang paling efektif untuk memastikan pengguna telah berusia di atas 16 tahun.
Pemerintah juga meminta Ofcom menyusun strategi penegakan hukum yang lebih kuat sekaligus memastikan lembaga tersebut memiliki dukungan pendanaan yang cukup untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap platform digital.
Langkah tegas pemerintah Inggris mendapat dukungan luas dari masyarakat. Dalam konsultasi nasional yang melibatkan lebih dari 116 ribu responden, mayoritas orang tua menyatakan mendukung larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Dukungan juga datang dari kalangan remaja, dengan sekitar dua pertiga responden muda menyatakan bahwa anak-anak seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan sebagian platform media sosial sebelum mencapai usia tertentu.
Pemerintah menilai regulasi ini penting mengingat konten yang muncul secara real time di media sosial sering kali sulit dimoderasi. Selain itu, algoritma platform digital dinilai dapat meningkatkan paparan anak terhadap konten berbahaya, mengganggu kesehatan mental, serta mendorong penggunaan berlebihan.
Jika seluruh tahapan regulasi berjalan sesuai rencana, aturan pertama diperkirakan mulai berlaku pada musim semi 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda besar pemerintah Inggris untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, mendukung kesehatan mental anak, serta memastikan generasi muda memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara lebih sehat di era teknologi.
Langkah ini juga mempertegas posisi Inggris sebagai salah satu negara yang paling agresif dalam mengatur keamanan digital anak, seiring meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental, perkembangan sosial, dan keselamatan generasi muda. (anz)

