Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan jam malam bagi pelajar demi menjamin perlindungan dan tumbuh kembang anak secara optimal.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP, untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak secara intensif kepada siswa dan orang tua.
“Sosialisasi dilakukan secara langsung dan tidak langsung untuk memastikan informasi ini benar-benar sampai ke seluruh pihak terkait,” ujar Yusuf, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan Sekolah Diatur Ketat agar Tak Langgar Jam Malam
Dalam upaya pengawasan, Dispendik memastikan semua aktivitas sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler seperti les, Pramuka, maupun pelatihan lomba, harus tetap mengikuti aturan jam malam. Bila ada aktivitas di luar jam yang ditentukan, sekolah wajib bekerja sama dengan orang tua siswa melalui surat pernyataan bersama.
“Kegiatan siswa tetap bisa berjalan, tapi harus dalam pantauan dan pengawasan ketat. Ini bentuk dukungan kami terhadap kegiatan positif, tanpa mengesampingkan perlindungan anak,” jelasnya.
Dispendik juga menekankan bahwa kegiatan yang melampaui jam malam hanya dibenarkan jika memiliki nilai pembentukan karakter, seperti kegiatan Pramuka dan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS).
Peran Guru BK dan Orang Tua Sangat Penting
Yusuf menambahkan bahwa guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi siswa yang berpotensi melanggar aturan. Hal ini dapat dilihat dari profil siswa dan riwayat kedisiplinan yang telah dicatat oleh sekolah.
“Pengawasan intensif dari guru dan orang tua sangat penting agar siswa tidak berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari,” ungkapnya.
Setiap sekolah juga diwajibkan melaporkan siswa yang kerap berada di luar rumah tanpa izin pada malam hari, untuk kemudian mendapatkan pendampingan dan pembinaan yang tepat.
Kolaborasi Antarlembaga dan Edukasi Pencegahan Kenakalan Remaja
Untuk memperkuat pengawasan dan edukasi, Dispendik Surabaya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Kolaborasi ini difokuskan pada upaya pencegahan kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta penyalahgunaan narkoba, melalui program Sekolah Ramah Anak dan kampanye anti-kekerasan serta anti-bullying.
Selain itu, Dispendik juga mendukung gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga, yang telah disosialisasikan melalui komite sekolah dan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memastikan keberlangsungan program di lingkungan masing-masing.
Evaluasi dan Harapan Jangka Panjang
Dalam waktu dekat, Dispendik akan melakukan evaluasi terhadap implementasi SE Jam Malam untuk mengukur dampaknya terhadap prestasi dan kedisiplinan siswa. Langkah ini menjadi bagian dari program 7 Kebiasaan Positif Anak Indonesia, yang bertujuan membentuk pelajar berprestasi di berbagai level.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi fondasi kuat dalam membentuk generasi muda Surabaya yang sehat, berdaya saing, dan mampu bersaing hingga ke tingkat internasional,” pungkas Yusuf. (agu)

