Surabaya (prapanca.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal No.1, Kecamatan Gayungan. Pertemuan tersebut menjadi forum dialog terbuka untuk membahas keluhan PJS terkait maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap juru parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya telah menyampaikan secara terbuka batas kewenangan Dishub. Ia menegaskan Dishub tidak memiliki otoritas melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan berita acara pemeriksaan yang berujung pada sanksi Tipiring.
“Kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan Tipiring tidak ada di kami,” ujar Trio kepada wartawan usai audiensi.
Menurut Trio, seluruh proses penindakan hukum Tipiring merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dishub tidak berada dalam struktur yang memiliki hak untuk menghentikan maupun menjalankan proses tersebut. “Kewenangan itu ada di Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya,” tegasnya.
Meski demikian, Dishub Surabaya memastikan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelayanan parkir. Setiap aduan, khususnya yang masuk melalui media sosial, akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.
“Setiap ada pengaduan, kami tindak lanjuti maksimal 1×24 jam. Kami turun bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya, dan Gartap III/Surabaya,” jelas Trio.
Menanggapi tuntutan PJS agar penindakan Tipiring dihentikan, Trio kembali menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan dalam ranah pidana. Hal tersebut telah disampaikan secara resmi dalam forum audiensi.
Terkait ancaman penghentian setoran parkir atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk protes, Trio menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian. Namun ia menegaskan Dishub tidak dapat mengambil keputusan terkait penghentian Tipiring.
“Pelayanan parkir harus tetap berjalan karena pengguna jasa parkir tetap ada, meski ada juru parkir yang sedang menjalani proses Tipiring,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Trio juga menekankan pentingnya kelengkapan atribut resmi bagi juru parkir sebagai penanda legalitas. Dishub, kata dia, siap memfasilitasi pembaruan atribut secara bertahap.
“Kami akan membagikan rompi merah, peluit, dan KTA dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026. Pada Juni nanti, rompi baru akan dibagikan kembali,” pungkasnya. (tas)

