Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Benowo menegaskan bahwa dugaan praktik prostitusi di sebuah warung makan kawasan Klakahrejo RT06/RW09 tidak terbukti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu usai memimpin mediasi bersama warga, Rabu (24/12/2025).
Mediasi digelar menyusul beredarnya pemberitaan di media daring yang menyebut warung milik warga berinisial L di Klakahrejo digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan TNI/Polri, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta pihak terkait.
“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa warung tersebut murni digunakan untuk berjualan makanan dan menyediakan indekos. Informasi terkait praktik esek-esek itu tidak benar,” tegas Denny.
Bermula dari Masalah Pribadi
Denny menjelaskan, isu tersebut berawal dari persoalan rumah tangga antara seorang pria berinisial W dan istri sirinya berinisial E. W melaporkan dugaan tersebut karena merasa kesal istrinya tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
“Setelah ditelusuri, E tidak pulang karena bekerja membantu di warung makan milik Bu Lusi. Ini murni persoalan pribadi, bukan praktik prostitusi,” jelasnya.
Selain itu, E diketahui meninggalkan W lantaran diduga tidak mendapat nafkah dan mengalami perlakuan kasar. Saat diverifikasi, E tinggal di rumah indekos bersama dua anaknya yang masih sakit.
Indekos Tidak Layak Dijadikan Tuduhan
Camat Benowo memastikan indekos tersebut tidak layak dijadikan lokasi praktik prostitusi. Dari hasil pengecekan, terdapat tiga kamar kecil, dua di antaranya disewa Lusi seharga Rp1,1 juta per bulan.
“Satu kamar ditempati Bu Lusi, satu kamar lainnya ditinggali Bu E bersama dua anaknya. Kondisinya sangat sederhana dan tidak mendukung tuduhan tersebut,” ungkap Denny.
Melihat kondisi ekonomi E, Pemkot Surabaya melalui Kecamatan Benowo juga memberikan bantuan berupa rombong usaha dari Baznas sebagai modal berjualan.
Patroli Rutin dan Sanksi Tegas
Denny menegaskan bahwa kawasan eks lokalisasi Klakahrejo dan Moroseneng terus diawasi secara ketat melalui patroli rutin Forkopimcam bersama warga hingga dini hari.
Bahkan, warga telah menyepakati sanksi tegas berupa denda Rp20 juta bagi siapa pun yang terbukti menyediakan tempat prostitusi. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara musyawarah warga.
“Kami dan warga sepakat, tidak ingin lokalisasi atau praktik terselubung muncul kembali,” tegasnya. (tas)

