Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (HP) dan internet bagi anak melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan anak sekaligus mendorong kualitas pendidikan di Kota Pahlawan.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah menjadi salah satu poin utama dalam kebijakan ini.
“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin,” ujar Eri, Kamis (25/12/2025).
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama proses belajar mengajar berlangsung. Sekolah diwajibkan mencegah akses terhadap konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak relevan dengan pendidikan.
Sebagai langkah teknis, satuan pendidikan diminta menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas dan ruang guru, serta membuka hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua. Sanksi bagi pelanggar diarahkan bersifat edukatif dan proporsional dengan melibatkan Komite Sekolah serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Tidak hanya di sekolah, kebijakan ini juga menekankan peran keluarga. Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta memastikan penggunaan dilakukan di ruang terbuka, bukan di kamar tidur.
“Orang tua menjadi garda terdepan. Aktifkan parental control, batasi waktu layar, dan dampingi anak saat mengakses internet,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya juga menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan bimbingan teknis, pemantauan lapangan, serta menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses masyarakat. Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemkot berharap tercipta ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak-anak Surabaya. (tas)

