Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) terus menggencarkan sosialisasi pembatasan penggunaan gawai bagi pelajar sebagai upaya melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial dan internet. Kali ini, sosialisasi menyasar ratusan wali murid SMP Negeri 44 Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan gawai tidak bisa hanya bergantung pada sekolah, melainkan membutuhkan peran aktif orang tua.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada Komite Sekolah. Namun kami menilai orang tua perlu mendapatkan penjelasan langsung agar memahami substansi kebijakan ini,” ujar Febrina.
Menurutnya, Dispendik secara bertahap menggelar sosialisasi serupa di seluruh sekolah jenjang SD dan SMP se-Kota Surabaya. Tujuannya agar orang tua memahami teknis pengawasan penggunaan gawai terhadap anak secara menyeluruh.
“Kami tidak bisa mengandalkan sekolah saja. Di sekolah ada guru, di rumah harus ada orang tua yang ikut mengawasi. Jika ada hal yang mencurigakan, orang tua bisa segera berkoordinasi dengan sekolah maupun Dispendik,” jelasnya.
Febrina menekankan pentingnya pengawasan rutin terhadap gawai anak. Ia juga menyinggung peristiwa kekerasan ekstrem yang melibatkan pelajar di luar daerah sebagai pelajaran penting bagi semua pihak.
“Teknologi tidak bisa dihindari, tapi penggunaannya harus sehat, diawasi, dan terkontrol. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, orang tua juga dibekali pengetahuan mengenai situs dan aplikasi yang dilarang diakses anak, termasuk simbol dan tampilan visual yang perlu diwaspadai. Dispendik juga memberikan panduan komunikasi agar orang tua dapat menghormati privasi anak tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Febrina berharap kolaborasi antara pemkot, sekolah, dan orang tua dapat berjalan selaras. “Kita harus kompak dan sejalan demi keselamatan dan masa depan anak-anak Surabaya,” pungkasnya. (tas)

