
Jakarta (prapanca.id) – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada jutaan pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Hingga Selasa, 25 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima pencairan dana BSU dari total 3.697.836 penerima yang terdaftar. Masih terdapat 1.247.768 pekerja yang tengah menunggu dana bantuan masuk ke rekening mereka.
“Sisanya 1.247.768 (penerima BSU) masih dalam proses,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Tahap 2 Siap Disalurkan, Tunggu Verifikasi Data
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerima data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan, mencakup sekitar 4,5 juta orang. Data tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Meski belum diumumkan secara resmi, BSU tahap kedua akan disalurkan secara bertahap setelah proses pengecekan data selesai dilakukan.
Alur Penyaluran BSU 2025:
- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker.
- Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data.
- Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI (wilayah Aceh), serta PT Pos Indonesia melakukan pengecekan rekening.
- Dana sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama dua bulan) ditransfer ke rekening penerima.
“Ada proses transfer dan itu membutuhkan waktu,” ujar Yassierli. “Angka yang kami sebutkan adalah yang sudah masuk ke rekening.”
Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima dana, disarankan memeriksa status secara berkala melalui dua situs berikut:
1. Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Jika lolos verifikasi, tinggal menunggu validasi dari Kemnaker.
2. Cek di Situs Kemnaker:
- Buka laman: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode Captcha
- Klik “Cek Status”
- Notifikasi akan muncul di bagian bawah halaman status penerima.
BSU 2025: Siapa yang Berhak?
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah memastikan penyaluran akan terus berjalan dan meminta masyarakat tetap tenang menunggu proses verifikasi. (agu)
