Surabaya (prapanca.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan tuduhan penerimaan fee atau ijon sebesar 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas) tidak benar dan tidak rasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, Khofifah menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, almarhum Kusnadi, yang menyebut adanya pembagian fee sebesar 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” ujar Khofifah di hadapan majelis hakim.
Ia memaparkan, secara matematis tuduhan tersebut tidak memiliki dasar logika. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 OPD. Jika setiap OPD diasumsikan menerima 5 persen, maka totalnya telah melampaui 300 persen, belum termasuk persentase yang disebutkan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.
“Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal. Kalau 64 OPD dikali 5 persen, sudah lebih dari 300 persen,” tegasnya.
Khofifah juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan tata kelola pemerintahan di Jawa Timur dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam penyaluran dana hibah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas agar program hibah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Saya, Pak Wagub, dan seluruh OPD berkomitmen menjaga integritas demi Jawa Timur yang makin maju dan makmur,” pungkasnya. (tas)

