Jakarta (prapanca.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah melakukan evaluasi terhadap Pemilu 2024 dengan tujuan mempersempit kesenjangan antara teks (prosedur dan pengaturan) dengan realitas atau keadaan yang terjadi di masyarakat.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan pentingnya mengatasi kesenjangan atau perbedaan antara prosedur dengan realitas agar bisa teratasi. Dia mencontohkan, dalam masa kampanye sering terjadi kesenjangan antara teks (sesuai peraturan) dengan konteks atau situasi yang terjadi di lapangan.
“Kami mencoba mempersempit kesenjangan tersebut sesuai dengan praktik dan realitas sebagai bagian dari evaluasi Pemilu 2024 dan juga sebagai landasan bagi pengawasan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 yang akan segera dilaksanakan,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kampanye, Hasil Rekapitulasi, dan Konsolidasi Pengawasan Pada Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Lolly menambahkan, dalam upaya pencegahan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu dan pemilihan, penting untuk melekatkan hal tersebut dengan akar budaya. “Partisipasi masyarakat harus terintegrasi dengan kebudayaan. Divisi pencegahan juga melakukan pendekatan budaya yang kuat,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan perlunya memperkuat kerja sama antar lembaga dengan seluruh pengawas pemilu. “Kita harus menghapus sekat antar divisi, antara komisioner dengan sekretariat. Meskipun memiliki tugas yang berbeda, namun jangan terpisahkan oleh sekat,” tambahnya.
Ia juga memberi pesan kepada peserta yang merupakan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat menyerap pengetahuan dari para narasumber. “Salah satunya adalah pandangan kritis masyarakat sipil terhadap demokrasi dan pengawasan pemilu. Manfaatkan ilmu dari para narasumber yang kaya akan pengalaman, pengetahuan, dan kebijaksanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subkoordinator Partisipasi Masyarakat, R. Alief Sudewo, mengungkapkan bahwa dalam tahapan kampanye, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.
Dia menambahkan, untuk tahapan rekapitulasi perhitungan suara, peran Bawaslu juga sangat penting. Dalam mengamati proses rekapitulasi yang dilakukan di tingkat nasional, masih terdapat beberapa keberatan dari para saksi dan perbedaan data hasil yang ditampilkan dengan formulir model C, Hasil dengan Sirekap.
“Melihat beberapa masalah tersebut, Bawaslu membuka akses penanganan pelanggaran bagi para pihak yang merasa berkeberatan. Selain itu, upaya penguatan fungsi pengawasan juga terus dikembangkan dengan memperkuat partisipasi masyarakat,” ujarnya yang mewakili Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni. (agu)