Surabaya (prapanca.id) – Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, dalam Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MSA PTN-BH) yang digelar di Surabaya, Kamis (6/2/2026).
Dalam forum tersebut, Hetifah menekankan bahwa pembaruan regulasi pendidikan nasional harus tetap berpijak pada UUD 1945 Pasal 31 sebagai landasan konstitusional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pasal 31 tidak boleh kita kaburkan. Cita-cita memajukan kehidupan bangsa melalui pendidikan masih menghadapi tantangan dan harus dijawab secara kolektif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen melakukan pembahasan RUU Sisdiknas secara mendalam dan pasal demi pasal, mengingat regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Menurutnya, pendidikan tinggi memiliki posisi strategis sebagai lokomotif peradaban, khususnya PTN-BH yang memiliki mandat dan otonomi dalam pengelolaan akademik.
Hetifah menjelaskan bahwa strategi legislasi RUU Sisdiknas berbeda dengan undang-undang sektoral lainnya. RUU ini dirancang untuk menyatukan dan memperbarui berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Tinggi serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
RUU Sisdiknas juga direncanakan memuat sejumlah substansi baru, antara lain pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, penguatan hak atas pendidikan, pengaturan pendanaan pendidikan, serta perhatian khusus terhadap isu kesehatan mental dan kesehatan jiwa di lingkungan pendidikan tinggi.
Melalui forum MSA PTN-BH, Komisi X DPR RI membuka ruang diskusi dan masukan dari kalangan akademisi guna memastikan RUU Sisdiknas mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan pembangunan nasional.
“Kami yakin masa depan pendidikan tinggi Indonesia membutuhkan pemikiran para akademisi. Masukan dari forum ini sangat kami nantikan,” pungkas Hetifah. (tas)

