Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Tutup Langsung RHU dan Penjual Mihol Tak Berizin!

    redaksiweb6 Januari 2024
    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Tutup Langsung RHU dan Penjual Mihol Tak Berizin!
    Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai, Kamis (4/1/2024). Prapanca.ID/Arsip

    Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) yang tidak berizin.

    “Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan Mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan Mihol itu,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1).

    Wali Kota Eri Cahyadi juga menghimbau pemilik RHU dan penjual Mihol untuk tunduk pada semua peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lainnya.

    Lebih lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak mungkin ada dukungan dari pihak kepolisian atau TNI terhadap pelanggaran seperti ini. Jika ada klaim sebaliknya, Eri Cahyadi bersedia melaporkan ke Kapolrestabes Surabaya, Kapolda, dan Pangdam. Dia yakin bahwa tugas mereka semua adalah menciptakan generasi penerus bangsa yang berakhlak baik.

    “Karena tugasnya Pangdam, Kapolres, dan Wali Kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” ungkapnya.

    Eri Cahyadi meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak takut dalam menangani situasi semacam ini. Jika ada kejadian serupa, dia meminta agar segera dibuat surat resmi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Jadi, jangan sampai nama-nama mereka yang baik dijadikan tameng oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” imbuhnya.

    Eri Cahyadi juga mengajak warga Surabaya untuk melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) jika mengetahui adanya pelanggaran semacam itu. Jika melanggar, Eri Cahyadi akan meminta Kasatpol PP untuk menutup tempat tersebut.

    “Jadi, tolong dibantu, kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kamis (4/1) lalu, Satpol PP Surabaya telah menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai. Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

    “Penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser.

    M. Fikser menjelaskan bahwa pemilik usaha sudah memiliki izin restoran dan izin bar, tetapi menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C tanpa izin yang sesuai. Proses penyegelan dilakukan setelah memberikan pemberitahuan dan teguran sesuai prosedur.

    “Prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ungkapnya.

    Penyegelan ini bersifat sementara dan akan dibuka setelah pemilik usaha mengajukan surat permohonan pembukaan segel serta memberikan surat komitmen bahwa tidak akan menjual minuman beralkohol.

    Sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya, M. Fikser menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha RHU yang terbukti melakukan pelanggaran. “Sesuai Perda No. 1 tahun 2023 serta Perwali No. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan melakukan pengawasan berkala terhadap RHU di Kota Surabaya,” pungkasnya.(mi)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    Eri Cahyadi Minuman Beralkohol Rekreasi Hiburan Umum Surabaya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.