Ponorogo (prapanca.id) – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil langkah preventif guna memperkuat infrastruktur digitalnya. Sebagai upaya menjamin kerahasiaan dan integritas data pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkab Ponorogo tengah menyiapkan audit keamanan informasi menyeluruh terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa digitalisasi birokrasi tidak hanya efisien, tetapi juga memiliki benteng pertahanan yang kuat terhadap potensi ancaman siber.
Standar Ketat Mengacu pada BSSN dan BRIN
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) audit keamanan informasi yang digelar di Aula Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo pada Rabu (1/7/2026), Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, Alim Nor Faizin, menjelaskan landasan teknis pelaksanaan agenda ini. Pemkab Ponorogo tidak berjalan sendiri, melainkan mengadopsi sistem yang telah tersertifikasi secara nasional.
Proses audit berkala ini nantinya akan mengacu pada aplikasi khusus yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sementara untuk standardisasi keamanan informasinya, regulasi dan parameter penilaiannya berkiblat penuh pada ketentuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penentuan Proyek Percontohan Berbasis Risiko
Dalam implementasinya, Dinas Kominfo akan bersinergi dengan pihak internal lainnya untuk memetakan prioritas. Alim Nor Faizin menyebutkan bahwa pihak Inspektorat memiliki peran krusial dalam menentukan aplikasi mana saja yang akan menjadi proyek percontohan (pilot project) pada tahap awal audit ini.
Penentuan objek audit tersebut didasarkan pada hasil pemetaan risiko yang komprehensif. Pemkab Ponorogo akan memprioritaskan aplikasi atau layanan digital yang memiliki dampak luas pada pelayanan publik, serta sistem administrasi yang memiliki nilai investasi tinggi. Aspek jaringan dan kekuatan keamanan sistem akan menjadi fokus utama pemeriksaan.
Validasi Data dan Keterlibatan Auditor Internal
Proses audit ini dirancang secara rigid dan akuntabel. Alim Nor Faizin menambahkan bahwa para auditor internal diwajibkan untuk melengkapi seluruh jawaban instrumen audit dengan bukti dukung yang valid sebelum sistem menyusun ringkasan hasil akhir.
Indikator penilaian sepenuhnya tetap berada di bawah kendali BSSN sebagai otoritas keamanan siber nasional. Untuk menjaga kredibilitas dan objektivitas hasil, tim audit yang diterjunkan di lapangan akan melibatkan personel gabungan yang bertindak sebagai pengendali mutu serta pengendali teknis.
Komitmen Perlindungan Data dan Manajemen Risiko
Melalui langkah ini, Pemkab Ponorogo menegaskan bahwa penguatan sistem siber bukan sekadar formalitas kepatuhan terhadap aturan di atas kertas. Alim Nor Faizin menekankan bahwa audit ini merupakan fondasi utama untuk melahirkan layanan digital pemerintah yang aman, andal, dan mampu melindungi data masyarakat secara optimal.
Oleh karena itu, penyusunan manajemen risiko yang matang ditempatkan sebagai langkah awal yang mutlak dan tidak boleh diabaikan oleh seluruh instansi di lingkungan Pemkab Ponorogo. (agu)

